Hanya Wilayah Zona Hijau dan Kuning Boleh Salat Ied di Masjid

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Hasil koordinasi dengan Kementerian Agama Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo akhirnya memutuskan pelaksanaan salat Idulfitri di tempat ibadah hanya diperbolehkan bagi daerah dengan kategori zona hijau dan kuning.

Sedangkan untuk daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang, karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

“Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).

Baca juga: MUI Imbau Masyarakat Tetap Salat Idulfitri di Rumah Saja

Pemetaan daerah akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

“Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idulfitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” terangnya.

Bukan hanya salat Idulfitri, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan salat tarawih. Aktivitas ibadah di bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.

“Musala dan tempat ibadah untuk salat terawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Baca juga: Dinbudpar Rembang Akan Tutup Destinasi Wisata Menjelang Libur Lebaran

Sementara, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menjelaskan, untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan salat Idulfitri secara berjemaah.

“Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idulfitri berjemaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.

“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya. (*)

Baca juga: Pemudik di Semarang Raya Bakal Tetap Dicek Prokes

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati