Ungaran, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Enam pasar tradisional di Kabupaten Semarang kini menggunakan pungutan retribusi secara elektronik (e-retribusi). Yakni di Pasar Bandarjo, Karang Jati, Babadan, Suruh, Sumowono, dan Pasar Warung Lanang Ambarawa.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Cahyono menyampaikan, penerapan e-retribusi dimaksudkan untuk menekan kebocoran dana retribusi serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Selain itu, juga mengurangi kontak langsung petugas pemungut retribusi dan para pedagang guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pembayaran retribusi secara elektronik nontunai itu akan menyasar 3.692 (orang) pedagang yang berniaga di enam pasar itu,” terang Heru pada peresmian penerapan e-retribusi di lantai II Plaza Bandarjo, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Tarif Retribusi Pasar Rembang, Pihak Pasar Sosialisasi di Medsos
Sebelumnya uji coba e-retribusi telah dilakukan secara terbatas bagi puluhan pedagang di Pasar Bandarjo pada 2019 lalu. Ke depannya, e-retribusi akan diterapkan di enam pasar lainnya. Secara bertahap, diharapkan dapat melayani sekitar 12 ribu orang pedagang yang berjualan di 33 pasar tradisional di Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi inovasi Diskumperindag yang menerapkan e-retribusi di pasar tradisional. Menurutnya, langkah tersebut dapat memudahkan penghitungan angka potensi retribusi secara tepat.
“Kita berharap penerapan e-retribusi di seluruh pasar tradisional dapat segera terlaksana,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, bupati dan Forkompimda membagikan hand sanitizer dan masker kepada para pedagang Pasar Bandarjo. (*)
Baca juga: Pengguna E-Los Masih Sedikit, Perlu Sosialisasi Masif
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com