Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menganggarkan sebanyak Rp47,2 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Mina Tani.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021) lalu.
Turi mengungkapkan anggaran THR ini diberikan mulai Bupati Pati hingga ASN yang mempunyai jabatan yang paling rendah. “Anggarannya dari APBD itu untuk Pak Bupati ke bawah untuk ASN itu 47.269.694.337. Jadi Bupati ke bawah, semua ASN,” kata Turi.
Baca juga: Hore, THR ASN Pati Cair Pekan Ini
Turi mengemukakan besaran THR setiap ASN berbeda-beda, tergantung gaji serupa bulan ASN yang bersangkutan. “Ini persis dengan gaji bulan April, terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya,” ungkapnya.
“Jadi persis dengan gaji bulan April. Namun THR itu ndak ada potongan-golongan tapi gaji itu kan ada potong-potongan jaminan kesehatan, iuran tapera dan seterusnya. Kalau THR tidak,” jelas Turi.
Turi mengungkapkan ASN yang paling banyak mendapatkan THR adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati dengan besaran lebih dari Rp8 juta.
Sedangkan ASN yang paling sedikit menerima THR adalah ASN dengan golongan 2A dengan besaran sekitar Rp2,5 juta. “Sekarang golongan satu sudah ndak ada, Mas. Sudah hampir ndak ada golongan 1A ndak ada. Minimal 2A kan pendidiknanya SMA Mulai golongan 2 sekitar Rp2,5 juta,” tuturnya.
Baca juga: Aturan Baru, THR Diberikan Secara Penuh Tahun Ini
“Golongan 3 dibagi ada empat ABCD, paling tinggi ya pak Sekda sekira Rp8 juta lebih golongan 4D, masa kerjanya yang tinggi,” ungkap Turi.
“Tahun kemarin berbeda, tahun kemarin eselon II ndak dapat THR. Tapi tahun ini perjuangan Kemendagri untuk bisa juga mendapatkan,” tandasnya.
Rencananya, THR ini akan cair pada awal pekan ini. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pencairan THR ASN dimana maksimal pencairan H-10 lebaran atau tanggal 3 Mei ini. (*)
Baca juga:
- Pati Minim Aduan, Disnaker Belum Bentuk Satgas THR
- Dinas Nakertrans Jepara Buka Posko Pelaksanaan THR
- Video : Siaga Megathrust, Ganjar Minta Pemda Selatan Jateng Petakan Daerah Rawan Tsunami
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan