Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Muhammad Juned menyebut tren wakaf tanah di Kabupaten Pati meningkat. Dalam sebulan rata-rata ada 5 hingga 10 pewakaf baru yang menghibahkan tanahnya.
Tanah wakaf ini dimanfaatkan untuk fasilitas umum diantaranya masjid, mushola, makam, sekolah, pesantren dan lainnya.
“ini animonya naik daripada tahun kemarin, rata-rata satu bulan 7-10 tapi naik turun,” kata Juned kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat di temui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati kemarin.
Baca juga: News Grafis : Pati Siapkan Rp213 Juta untuk THR Dewan
Hal ini tak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat wakaf.
Kata Juned, sebagian besar tanah wakaf tempat ibadah di Kabupaten Pati belum disertifikatkan. Tanah tanpa sertifikat wakaf dapat berpotensi dialihfungsikan oleh ahli waris.
“Kendala masyarakat atau orang awam itu kalau wakaf ya cuma niat saja diserahkan ke pengelola masjid tanpa dilegalkan. Kalau sudah meninggal kan bisa bermasalah. Misal kalau dijadikan rebutan ahli waris. Banyak di Pati gara-gara nggampangke itu,” katanya.
Kemenag menghimpun, dari 2.650 tanah wakaf yang luas seluruhnya 156,73 hektare, baru 1.204 hektare tanah wakaf saja yang sudah memiliki sertifikat wakaf atau jika di presentase sekitar 45,43 persen.
Baca juga: Antisipasi Pemudik, Bupati Kudus Ketatkan 3T
Sementara sisanya 1,446 hektare tanah wakaf belum disertifikatkan yang bila dipresentase mencapai 54,57 persen.
Untuk suksesi sertifikat wakaf ini, Kemenag Pati mengerahkan Penyuluh Agama Islam di masing-masing KUA di setiap kecamatan di Pati. Guna sosialisasikan prosedur wakaf hingga mendampingi ikrar wakaf di KUA.
“Nanti dibimbing, menunjuk Nadzir untuk mengelola aset wakaf. Setelah ikrar di KUA, dibawa ke Kemenag direkomendasikan ke BWI (badan wakaf Indonesia), nanti disahkan surat pendaftaran wakaf, langsung proses ke BPN untuk keluar sertifikat wakaf,” urai Juned.
Terakhir data tanah wakaf di masing-masing kecamaran dihimpun oleh Kantor Kemenag Pati dijadikan data fisik ataupun online di sistem informasi wakaf siwak.kemenag.go.id.(*)
Baca juga:
- Bupati Haryanto Salurkan Bantuan Keuangan ke 6.996 Lembaga Keagamaan
- Mayoritas Pesantren di Pati Tetap Pulangkan Santri di Libur Lebaran
- News Grafis : THR ASN Pati Cair Pekan Ini
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati