palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Larangan mudik mulai diterapkan hari ini, tepatnya pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 H.
Polri juga telah menyiapkan ratusan titik penyekatan. Mulai dari Sumatera hingga Bali, yang akan berlangsung bersama Operasi Ketupat 2021.
Wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disiapkan sebanyak 31 titik pos pengamanan dan penyekatan.
Baca Juga: Bagi Paket Sembako ke Warga Semarang, Ganjar Ajak Mudik Virtual
“Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, kami sudah menyiapkan 31 titik pos pengamanan dan penyekatan, sehingga tidak akan ada yang bisa lolos untuk mudik,” ujar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (5/4/2021)
Samksi pun akan diberikan bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik dan menerobos wilayah penyekatan.
“Kita tetap kedepankan sisi humanis (saat melakukan tindakan hukum). Secara umum, putar balik masih jadi hukuman atau sanksi bagi yang masih nekat,” tambahnya
Namun, terdapat pengecualian bagi travel gelap yang tetap nekat membawa penumpang di masa larangan mudik.
Baca Juga: Pemkab Kudus Siagakan Personel Mengantisipasi Pemudik
“Tapi, pada suatu kasus tertentu, bisa dikenakan pidana atau tilang. Ini biasanya kalau pengendara ngotot atau menjadi travel gelap,” ujar Sambodo
Sedangkan untuk sanksi selama periode larangan mudik lebaran 2021, sebagai berikut
- Mobil pribadi akan dikenakan sanksi putar balik, sebagaimana yang tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021
- Travel gelap dikenakan pasal 302 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000
- Mobil angkutan barang mengangkut penumpang. Dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. kecuali, dengan alasan yang dimuat dalam pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c.
Baca Juga: Fokus 3T, Polres Pati Tak Minta Pemudik Putar Balik
Terdapat beberapa kategori travel gelap, diantaranya:
- Kendaraan tidak memiliki izin trayek
- Tidak memiliki izin tidak dalam trayek
- Tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat
- Menyimpang dari izin yang ditentukan
Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul “Resmi Diterapkan, Ini Sanksi bagi Pengemudi yang Nekat Mudik Lebaran”
Baca Juga:
- Pemkab Kudus Siagakan Personel Mengantisipasi Pemudik
- Menjelang Larangan Mudik, 5.000 Pemudik Masuk Wilayah Jateng
- Pemudik Bandel ke Kota Pekalongan, Dipaksa Putar Balik
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com