Bupati Jepara Larang ASN Memberi dan Menerima Gratifikasi

Jepara, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan surat edaran berupa larangan penerimaan gratifikasi menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.

Surat edaran itu dikeluarkan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi dan telah terbit per hari Kamis (6/5/2021).

Surat edaran ditujukan kepada sekretaris daerah, staf ahli bupati, asisten sekda, sekretaris DPRD, inspektur inspektorat, seluruh kepala dinas dan kantor, kepala bagian setda, camat, direktur RSUD Kartini, kepala BLUD puskesmas, direktur BUMD, serta petinggi.

Dalam surat tersebut Bupati Jepara menyebutkan larangan memberikan maupun menerima gratifikasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca juga: H-7 Lebaran, Seribu Lebih Pemudik Masuki Pati

“Untuk meminimalisir kepentingan, dengan ini kami melarang para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menerima hadiah berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan, pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya,” bunyi kutipan dalam SE Bupati tersebut.

Baca Juga :   Pelonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran Diprediksi Pertengahan Juni 2021

Dalam surat tersebut Bupati mengimbau kepada warga dan pejabat di lingkungan Pemkab Jepara memperoleh gratifikasi agar segera melapor secara mandiri kepada KPK RI.

Bupati Jepara juga memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Jepara selaku UPG (unit pengendali gratifikasi) untuk melakukan pemantauan, pendataan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifijasi bagi pejabat dan pegawai lainnya.

Pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), pada tautan gol.kpk.go.id atau melalui surat elekktronik di alamat pelaporangratifikasi@kpk.go.id. Atau melalui unit pengendali gratifikasi (UPG) Kabupaten Jepara dengan Cq. Inspektorat Kabupaten Jepara.

Baca juga: Jelang Lebaran, Bupati Kudus Minta Pengunjung Pasar Taat Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan kepada pejabat penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2021.

Baca Juga :   Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Lebaran, Objek Wisata Diminta Terapkan Prokes

“KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,”  ujar juru bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Minggu (2/5/2021). (*)

Baca juga: Sepuluh Warga Positif, Satgas Covid-19 Pati Tracing Puluhan Orang

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

Baca Juga :   Aksi Mudik Menggunakan Truk Sayur Dihadang Polisi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati