Pengajuan Dispensasi Nikah di Pati Meningkat

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus dispensasi nikah atau dispensasi umur calon pengantin untuk mengelar pernikahan di Kabupaten Pati mengalami peningkatan pada awal tahun 2021 ini dibandingkan awal tahun 2020.

Berdasarkan data yang dimiliki Pangadilan Agama (PA) Pati, dari bulan Januari hingga bulan April 2021, terdapat 234 kasus dispensasi nikah. Sementara pada periode yang sama di tahun 2020 lalu, hanya ada 126 pengajuan kasus.

“Setelah perubahan UU nomor 1 tahun 1974 dengan UU nomor 16 tahun 2019 itu, Dspensasi Nikah itu, sampai saat ini, hampir  300 perkara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Pati, Hakim Sutio saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Senin (17/5/2021) lalu.

Baca juga: Seorang Napi Langsungkan Pernikahan di Lapas Semarang

Baca Juga :   Cegah Perceraian, Kemenag Pati Gelar Bimbingan Perkawinan

Dalam UU nomor 1 tahun 1974, umur calon pengantin wanita dibatasi minimal 16 tahun dan umur pengantin lelaki minimal 19 tahun. Sedangkan dalam UU nomer 16 tahun 2019, umur pengantin wanita disamakan dengan umur pengantin lelaki yakni 19 tahun. Maka dari itu, kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah ialah calon pengantin wanita.

Sutio mengaku, pihaknya lebih banyak mengabulkan pengajuan dispensasi nikah. “Maka kami berikan keadilan. Ada yang tidak dikabulkan tapi sedikit. Hanya nol sekian persen,” ujar Sutio.

Hal ini dikarenakan dalam UU maupun surat edaran dari Mahkamah Agung (MA), hakim-hakim bisa mengabulkan dispensasi pernikahan bila benar-benar mendesak. Dan kebanyakan pengajuan dispensasi nikah itu lantaran mendesak.

Baca Juga :   Keluarga TKI Rentan Perceraian

“Karena memang di dalam UU dan surat edaran dari Mahkamah Agung itu, bisa mengabulkan gugatan permohonan untuk dispensasi kawin itu ada hal yang mendesak,” tuturnya.

Sementara, untuk kasus-kasus yang tidak dikabulkan, lantaran tidak ada alasan yang jelas untuk mengabulkan dispensasi nikah.

“Wali mengikuti saran hakim artinya menunda pernikahan demi kematangan calon pengantin. Terlebih ada fakta, sekalipun nol koma beberapa persen, bahwa faktor perceraian itu karena terlalu mudanya calon pengantin,” punkas dia. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Bill Gate dan Melinda Gate Bercerai, Begini Nasib Yayasan Amalnya?

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati