4 Dokter-ASN Jadi Tersangka Penjual Vaksin Covid-19 Ilegal

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Kasus dugaan penjualan vaksin virus Corona secara ilegal oleh oknum dokter-ASN tengah dalam penyelidikan lebih lanjut. Saat ini Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang tersangka.

Empat orang tersangka tersebut adalah IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan.

“Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat,” ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga :   Pemerintah Umumkan 8 Kasus Baru Positif Corona di Indonesia

Pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat. Dalam penyidikan, pihak kepolisian menemukan kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan Perumahan Jati Residence.

Baca juga: Vaksinasi untuk Masyarakat Direncanakan Mulai Bulan Juni

Dalam praktiknya, kegiatan vaksinasi dikoordinir oleh SW dengan dibantu IW, IH, dan KS. Masyarakat yang menerima vaksin pun diminta biaya sekitar Rp250 ribu.

“Vaksin tersebut disalahgunakan, semuanya itu merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang dikhususkan untuk tenaga lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” sambungnya.

“Untuk barang bukti yang disita antara lain 13 botol vaksin Sinovac, yang mana 4 diantaranya sudah kosong. Sementara ini sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak,” pungkas Panca.

Baca Juga :   Rentan Terinfeksi Corona, Ibu Hamil Diimbau Tidak Keluar Rumah Kecuali Mendesak

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Pemkab Demak Sidak Kios Jual Rokok Ilegal

Kepolisian menjerat SW sebagai dalang utama dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga :   Telah Lama Menjadi Bandar Narkoba, Anggota DPRD Palembang Akhirnya Tertangkap Polisi

Sedangkan SH yang berperan memberikan vaksin dipersangkakan dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi. (*)

Baca juga: Tertangkap di Tol Solo-Ngawi, Sopir Truk Bawa Jutaan Rokok Ilegal

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

Artikel ini telah tayang di Pmjnews.com dengan judul “”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati