Terlibat Sindikat Ekspor Motor Gelap, Oknum Polisi Diamankan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan ada seorang oknum kepolisian yang terlibat dalam sindikat ekspor motor gelap ke Timor Leste.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at dan Bupati Pati Haryanto di TKP, Jumat (28/5/2021) siang.

Piihaknya pun mengamankan oknum ini dan akan memberikan sanksi keras berupa sanksi pidana maupun sanksi disiplin dari lembaga kepolisian.

Baca juga: DPUPTR Lakukan Perbaikan Ruas Jalan Pati-Gabus

“Untuk sementara ini kita dalami ada keterlibatan petugas. Karena dokumen kendaraan ini tidak mungkin bisa lolos bila tidak ada surat keterangan dari Kepolisian,” ujar Luthfi.

Pihaknya pun akan mendalami kemungkinan keterlibatan petugas kepolisian lainnya. Ia yakin ada keterlibatan oknum kepolisian lainnya. Lantaran dalam melakukan ekspor kendaraan perlu pengurusan dokumen ke kepolisian.

Baca Juga :   Dewan Pati Imbau Pemerintah Ciduk Penambang Tak Berizin

“Contoh misalnya Indonesia tidak bisa mengekspor kendaraan dalam keadaan baru. Mereka harus dimatikan dulu. Meskipun bekas harus dimatikan dulu. Hampir satu bulan itu,” tutur Luthfi.

“Jadi STNK, BPKB harus dilaporkan ke direktorat lalu lintas kita untuk dimatikan. Termasuk asal usulnya dan sebagainya. Ini ndak ada ini,” jelasnya.

Baca juga: Sejumlah Tindakan Preventif Lapas Pati Usai Ditemukan Pengedar Narkoba

Pihaknya siap memberikan sanksi yang tegas bagi anggota yang terlibat dalam jaringan sindikat ekspor motor gelap ke Timor Leste ini. “Kita periksa kalau anggita tahu dan main main akan kami sanksi tegas. Ada 1 orang petugas anggota,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 325 motor roda dua dari berbagai merek dan 41 kendaraan roda empat diamankan dan menjadi barang bukti. Ratusan kendaraan bodong ini akan diekspor ke Timor Leste.

Baca Juga :   Jangan Lengah, Waspada Kejahatan Online yang Marak Terjadi di Tengah Pandemi

Sebanyak sembilan orang ditetapkan manjadi tersangka. Mereka memanfaatkan sebuah bangunan di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana sebagai gudang dan pemusnahan dokumen. Mereka mendapatkan kendaraan dari berbagai daerah di Jawa Tengah memanfaatkan jual beli secara online. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati