Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mencopot jabatan Iptu A lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pemandu lagu berinisial YA (24) di sebuah tempat karaoke di Bali.
Iptu A dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit (Kanit) Opsnal/Buser Satreskrim Polresta Denpasar.
“Dicopot itu karena keberadaan dia di tempat hiburan. (Nah) Itu dalam rangka apa? Apapun itu kan secara kedisiplinan itu endak boleh anggota ke tempat-tempat hiburan,” kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan melansir Detik detikcom, Sabtu (29/5/2021).
Pencopotan ini, lanjutnya, sebagai bentuk wujud ketegasan pimpinan kepada bawahan. Sebab, jelas Jansen, apapun alasannya keberadaan anggota kepolisian di tempat hiburan tidak diperbolehkan tanpa adanya surat tugas.
“Jadi itu merupakan wujud ketegasan dari pimpinan Polri bahwa sudah dilarang anggota untuk mendatangi tempat-tempat hiburan. Nah terbukti dengan adanya informasi itu bahwa dia mengakui ke tempat itu. Untuk sementara kita copot dulu dia,” terang Jansen.
Baca juga: Duh, Cakades Terpilih dan Kades di Pati Terjaring Razia Penertiban Karaoke
Kasus ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali. Jika nantinya oknum polisi itu memang bersalah, ia tidak boleh lagi menjabat.
“Tetapi kalau seandainya dinyatakan oleh Propam Polda dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas (dan) dia bisa buktikan, ya berarti nanti kita akan anulir lagi,” kata Jansen.
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 20.00 WITA. Akibat penganiayaan perempuan itu diduga mengalami memar pada wajah dan tubuhnya diduga lantaran ditampar, didorong, bahkan sempat ditendang saat terjatuh.
Polisi sampai saat ini belum bisa membuktikan adanya pemukulan sebab tak ada laporan yang masuk ke kepolisian.
“Saya mengatakan bahasa kalau ada pemukulan kalau ada laporan berarti kita anggap enggak ada pemukulan. Tapi sampai saat ini enggak ada laporan,” kata dia.
“Ibaratnya kalau ada pemukulan kan pasti ada yang dirugikan. Kalau enggak dirugikan masak polisi harus mengambil langkah yang terlalu. Selama tidak ada yang merasa dirugikan, jadi kita anggap itu tidak ada peristiwanya. Jadi sampai saat ini laporan terkait itu (pemukulan) belum ada, baru katanya,” tutur Jansen. (*)
Baca juga: Tertangkap Basah Karaokean di Masa PPKM, ASN di Pati Turun Pangkat 3 Tahun
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “Oknum Polisi Aniaya LC Karaoke di Bali Dicopot Jabatannya!”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com