Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– RS KSH dan pihak kuasa hukum pelapor dugaan malpraktik operasi pengangkatan rahim telah lakukan mediasi sebanyak tiga kali. Namun, belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Akhirnya Endang Prihatiningsih (50) warga Desa Sarirejo, pasien yang mengaku menjadi korban telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Pati.
Ajeng Fitri Setyani Kepala Divisi Duty Manager RS KSH Pati menyebut dalam mediasi yang dilakukan, RS KSH siap menanggung biaya pengobatan dan perawatan lanjutan di RS Karyadi.
Baca Juga: Sangkal Tudingan Tindakan Malpraktik, RS KSH Pati: Risiko Medis
Namun, selain menuntut biaya pengobatan dan perawatan, Endang juga meminta pihak RS KSH membayar pihak kuasa hukum yang telah disewanya selama proses mediasi bergulir.
Terkait permintaan membayar biaya pengacara tersebut pihak RS KSH tidak bisa menyepakatinya sehingga proses mediasi tak kunjung menemukan jalan keluar.
“Ibaratnya kita sudah silaturahmi kepada pasien. Kita juga menawarkan bantuan-bantuan. Tapi dari pasien kemarin ada pihak kuasa hukum kemari untuk lakukan pertemuan sebanyak 3 kali belum menemukan kesepakatan,” ujar Ajeng kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui di kantornya hari ini, Sabtu (29/5/21)
Baca Juga: Paska Dilantik, Bupati Demak Gelar Rakor dan Silaturahmi
“Rencananya kan kami ingin membantu pada pasien. Tapi ada bantuan yang dimaksud pasien itu tidak bisa kami penuhi. Yaitu biaya pengacara yang ingin dibebankan kepada rumah sakit. Kami hanya bisa memenuhi biaya pengobatan dan perawatan pasien (di RS rujukan) saja,” tambah Ajeng
RS KSH juga mengaku siap memenuhi undangan pihak berwajib dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kita ikuti prosesnya. Kami mencoba koordinasi dan menyelesaikan masalah ini menemui pasien dan beberapa kali kuasa hukum semuanya. Tapi itu masih tidak ada titik temu. Kuasa hukum menyampaikan tidak dapat menerima katanya mau ke proses hukum yang lebih lanjut. Kami mengikuti proses yang terjadi saja. Sampai saat ini belum ada surat panggilan dari pihak polres atau pengadilan,” ungkap Ajeng
Baca Juga: Daerah Tetangga Mengalami Peningkatan Covid-19, Masyarakat Pati Diminta Waspada
Saat kami telusuri, diketahui meski sudah dilaporkan di Polres, kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati.
“Belum ada masuk soal Malpraktik seingat saya,” ungkap Ajeng
Kasi Pidana Umum (pidum) pada Kejari Pati, Firman Wahyu melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp. Ketika ditanya tentang ancaman hukum yang bisa menjerat pihak RS KSH, Firman juga belum bisa memberikan statemen.
“Lihat kasus posisinya dulu mas, tidak bisa saya ambil statemen. Kalau belum masuk ranah kami belum bisa ngasih pendapat mas,” imbuh Firman. (*)
Baca Juga:
- DPUPTR Lakukan Perbaikan Ruas Jalan Pati-Gabus
- Bupati Pati Larang Kades Terpilih Gelar Pesta Usai Dilantik
- Tingkatkan Produksi Garam Industri, DKP Pati Akan Hadirkan Electrochlorinator
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Wartawan Area Kabupaten Pati