2 Orang yang Terjaring Razia Salon Plus-Plus Masih di Bawah Umur

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Dua orang yang terjaring razia salon plus-plus pada Rabu (3/6/2021) kemarin merupakan wanita di bawah umur. Mereka pun dibina oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Pati agar tidak mengulangi perbuatan lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga pasangan muda kedapatan sedang ‘ngamar’ di salah satu salon di Kabupaten Pati. Ketiga pasangan muda tersebut terjaring operasi yang dilakukan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Satpol PP Kabupaten Pati.

DPRD Kabupaten Pati dan Satpol PP Kabupaten Pati mendapatkan banyak aduan terkait kos-kosan diduga untuk esek-esek yang berkedok salon. Maka dari itu, DPRD menindaklanjuti dengan melakukan operasi bersama Satpol PP Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Blanko KTP-el Langka, Perangkat Desa Wadul ke Dewan

Ada dua salon yang dioperasi kali ini. Yakni, Sindi Salon yang terletak di Jalan Penjawi dan Cassandra Salon yang terletak di sebelah utara RSUD RAA Soewondo.

Di Sindi Salon diketahui banyak bilik kamar dan kondisi ruangan minim pencahayaan. Sayangnya, pihaknya tidak menemukan pasangan ‘ngamar.’ Pemilik salon pun tidak berada di tempat.

Baca juga: ‘Ngamar’, Tiga Pasangan Muda Terjaring Razia Salon Plus-Plus

Bilik-bilik kamar juga ada di Cassandra Salon. Di Salon Cassandra ini pihaknya menemukan 3 pasangan muda yang tengah ‘ngamar.’

“Ada dua orang yang di bawah umur. Semuanya cewek,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa, Kamis (3/6/2021).

Mengenai temuan ini, pihaknya melakukan penutupan salon Cassandra untuk sementara waktu dan mendorong pemilik salon agar mengurus perizinan mendirikan kos-kosan. Sedangkan pasangan yang terjaring razia akan dibina agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa.

Baca Juga :   Mundur 1 Bulan, Laboratorium PCR di Pati Beroperasi 6 November

“Untuk pengusaha Salon dan Kos Casandra ditutup sambil mengurus izin. Untuk pasangan yang ketangkap diberikan pembinaan, membuat pernyataan. Yang di bawah umur keluarga yang harus menjemput. Sesuai dengan Perda 7 tahun 2018,” tandas Hadi.

Para orang tua juga diimbau untuk memantau perkembangan anaknya agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan tidak baik secara norma agama, masyarakat maupun norma hukum. (*)

Baca juga: Duh, Cakades Terpilih dan Kades di Pati Terjaring Razia Penertiban Karaoke

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS