palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Dukcapil Kemendagri terbitkan e-KTP dan juga Kartu Keluarga (KK) bagi transgender di Indonesia.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, bahwa siapapun berhak mendapatkan pelayanan publik secara setara, termasuk transgender.
Ia juga menyatakan bahwa tidak bolehnya ada praktek diskriminasi dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Disdukcapil Semarang Siapkan Mesin ADM untuk Mudahkan Pelayanan Administrasi
“Praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif,” ujar Zudan (3/6/2021)
Hal tersebut disampaikannya ketika melakukan layanan Adminduk pendataan dan perekaman e-KTP dan juga penerbitan KK bagi kelompok transgender di Tangerang Selatan.
Selain penerbitan kartu identitas bagi transgender, pihaknya juga memberikan pelayanan bagi kaum disabilitas. Serta perekaman e-KTP bagi suku terpencil yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Layanan Hasil Cetak Adminduk Dindukcapil Blora Dikirim File PDF
“Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi,” tambahnya
Ia menambahkan, memberikan identitas kepada seluruh warga negara termasuk WNA yang mempunyai kartu izin tinggal tetap, merupakan kewajiban negara.
“Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” ujarnya
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Gibran Dukung Program Work From Solo
Dalam pengisian data dalam e-KTP dan juga KK bagi kaum transgender, data harus diisi secara benar dan jujur, sesuai dengan identitas asli.
“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah,” ungkap Zudan
Ia juga menambahkan, tidak boleh mengganti nama orang tua yang bersangkutan.
Baca Juga: Permohonan Meningkat, Disdukcapil Pati Cetak 300 Lembar E-KTP Tiap Harinya
“Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” tambahnya
Dengan adanya e-KTP dan KK bagi kelompok transgender, akan lebih memudahkan mereka dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain,” pungkasnya
Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul
Baca Juga:
- Dua ASN Pasuruan Positif Covid-19, Kantor Dispendukcapil Ditutup Sementara
- Dewan Pati Sebut Disdukcapil Prioritaskan Rekam E-KTP di Tengah Pandemi
- Pembuat KTP-el Melonjak, Dukcapil Demak Akan Kirimkan KTP-el ke Rumah Warga
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com