palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II akan segera diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Polri.
Tilang elektronik ini, akan siap diluncurkan pada Juli 2021 nanti. Berdasarkan keterangan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono, terdapat 13 Kepolisian Daerah (Polda) yang akan menerapkan ETLE tahap II.
“Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda ya,” ujar Istiono
Baca Juga: Terkait Kasus Kebocoran Data Ratusan Juta WNI, Polri Bentuk Tim Khusus
Sebelumnya, tilang elektronik tahap I telah diterapkan di beberapa wilayah yang ada di Indonesia, setidaknya terdapat di 12 Polda.
Diantaranya adalah Polda Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, Sulawesi Utara, Metro Jaya, Jawa Barat, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, Sulawesi Selatan.
Adapun pelanggaran yang telah terjadi dan terekam dalam ETLE diantaranya, tidak memakai helm SNI, memakai HP saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak memakai sabuk pengaman.
Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan Anggota Polisi Komentar Negatif Insiden KRI Nanggala 402
Denda yang dikenakan bagi pelanggar, yaitu dengan membayar denda mulai dari Rp250.000 hingga Rp750.000.
Dengan diterapkannya tilang elektronik ini, pelanggaran lalu lintas menurun, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen,” tambahnya
Penerapan ETLE juga diharapkan dapat mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Baca Juga:
- 9 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Senjata dengan Polri
- Percepatan Infrastruktur, Bupati Blora Apresiasi Sinergi Polri dan TNI
- Wakapolri Tinjau Pengamanan Nataru di Pelabuhan Merak
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com