Pengetatan PPKM, Wisata Dan Pasar Tradisional Kembali Ditutup

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Menyusul naiknya angka Covid-19 di kota Rembang yang hampir mencapai 300 kasus, disikapi cepat oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang.

Kebijakan lebih ketat diambil guna bisa mengendalikan penyebaran virus. Mulai dengan melakukan penutupan pasar tradisional setiap hari Jumat hingga penutupan total tempat wisata.

Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya menyebut ada 266 kasus aktif, terdiri atas 76 simptomatik dan 190 asimptomatik.

Baca Juga: Klaster Covid-19 Panti Asuhan di Rembang Alami Penurunan

Hal itu menyebabkan Rembang termasuk kategori zona oranye, menurut perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dari 88 kamar tidur khusus pasien Covid-19 yang disiapkan pihak RSUD dr.R.Soetrasno saat ini, telah terisi 82.

Dari perkembangan kasus Covid-19, rencana simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi 162 sekolah terpaksa harus diurungkan. Tempat wisata, termasuk yang berlabel wisata kuliner juga ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga: Kemenag Rembang Sarankan CJH Tak Ambil Pelunasan BPIH

“Untuk tempat wisata yang semula tutupnya hanya sabtu, minggu dan hari libur nasional. Untuk sementara ditutup sampai waktu yang belum ditentukan, termasuk wisata kuliner, “ungkapnya

Dalam kebijakan yang terbaru juga mengatur kegiatan sosial budaya. Dimana bisa dilaksanakan namun dengan sejumlah persyaratan.

“Sementara kegiatan sosial budaya ini dapat diijinkan dengan batas maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Dan wajib melaporkan ke Polsek setempat dan harus ada satgas kecamatan atau desa, dan juga dibatasi setiap siang hari, tidak boleh ada giat sosial budaya malam hari,” terangnya

Baca Juga: Dindikpora Rembang Janjikan Perbaikan Stadion Krida

Lebih lanjut, Arief menyebut pembatasan operasional toko modern juga diatur, yakni tutup pukul 20.00 WIB. Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tutup pukul 21.00 WIB. Sedangkan usaha karaoke, dilarang beroperasi.

Kemudian Satgas Covid-19 akan memaksimalkan sosialisasi dengan menggandeng tokoh masyarakat dan peningkatan kinerja satgas kecamatan dan desa.

Awal bulan Juni kemarin, Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu isinya menutup tempat wisata pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (*)

Baca Juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati