Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur dalam Pengaruh Alkohol

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua terduga pelaku tindak asusila tiga gadis remaja di Kabupaten Kaimana, Papua Barat diringkus polisi. Para pelaku diringkus saat pesta minuman keras (miras).

Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Seno Hartono, peristiwa penangkapan pelaku cabul yang terpengaruh miras itu pada awal Juni lalu. Tiga orang yang diamankan, namun satu lagi berstatus hanya sebagai saksi.

“Tiga orang diamankan. Dua di antaranya bapak dan anak sebagai terduga pelakunya. Satu lagi hanya kami periksa sebagai saksi,” terang AKP Seno saat dikonfirmasi kepada wartawan.

Baca juga:Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Musala

Dugaan kasus pelecehan ini sementara masih dalam penyelidikan anggotanya.

Penyidik mendapati laporan dari pihak keluarga tiga gadis belia yang diduga menjadi korban para pelaku.

Adapun ketiga korban berstatus anak di bawah umur yang berusia belasan tahun. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menyelidiki modus dan kronologinya, termasuk dari keterangan pelaku.

Sementara itu, ketiga korban berstatus anak di bawah umur yang berusia belasan tahun.

Baca juga: 

Artikel ini telah tayang di dengan judul “Keji! Terpengaruh Miras, Bapak dan Anak Ini Tega Cabuli Gadis Remaja”

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati