Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Pemerintah berencana akan memungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah, yang sebelumnya masuk dalam kategori jasa bebas PPN.
Perubahan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Saat ini aturan tersebut masih dalam tahap perencanaan.
Bila wacana tersebut terealisasi, dikhawatirkan akan membuat biaya sekolah semakin mahal dengan kemungkinan terburuk akan menambah angka anak putus sekolah.
Baca Juga: Dispertan Pati Kuatkan Bimtek, Demi Tingkatkan Populasi Kambing Tahun Ini
Di Pati, Kepala seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ruhani memberikan tanggapan terkait isu yang sedang hangat di masyarakat ini.
Ruhani mengungkapkan kewajiban membayar pajak di lembaga pendidikan bukan hal baru. Terangnya pada beberapa kegiatan sekolah, pemerintah sudah menerapkan pemungutan pajak.
“Kayaknya tidak masalah, karena di pendidikan ada yang kena pajak ada yang tidak. Seperti yang di swasta yang kegiatan ada yang kena pajak ada yang tidak. Kalau di negeri malah harus bersinggungan dengan perpajakan. Tinggal nanti aturanya bagaimana. Kalau aturannya juga melibatkan yang swasta ya harus diikuti,” kata Ruhani kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Senin (14/6/21)
Baca Juga: Madrasah di Pati Dikukuhkan Menjadi Ter-Produktif di Jawa Tengah
Terkait risiko pendidikan yang semakin mahal, Ruhani menyakini pemerintah akan mencarikan opsi lain agar biaya pendidikan siswa bisa ringan.
“Kalau stimulus saat ini sudah ada. Misalnya kebanyakan Madrasah dan sekolah umum kan banyak yang gratis didanai dana BOS (bantuan operasional sekolah),” ujar Ruhani
Kendati demikian Ruhani mengakui bahwa menerapkan PPN di sektor pendidikan akan mempengaruhi psikologis masyarakat.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Mabes Polri Terjunkan Puluhan Personil ke Pati
“Ya tentunya agak mempengaruhi. Yang namanya kebijakan awal pasti ada dampak. Tapi kita harus siap, tidak mengurangi berhidmah mencerdaskan anak bangsa. kita tunggu saja,” katanya
Perlu diketahui selain jasa pendidikan, secara total pemerintah mewacanakan akan mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Pada sebelumnya, terdapat 17 jenis jasa yang dibebaskan dari PPN.
Kategori jasa yang masih bebas PPN dalam RUU KUP adalah jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, jasa penyediaan parkir, dan jasa boga atau katering. (*)
Baca Juga:
- RS KSH Pati Berikan Paket Sembako untuk Warga yang Jalani Isolasi
- 30 Persen Telur Lokal Mampu Penuhi Konsumsi Masyarakat Pati
- Presiden PSG Pati Berikan Klarifikasi Terkait AHHA PS Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Wartawan Area Kabupaten Pati