Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di berbagai daerah meningkat dengan tajam. Serta dibarengi dengan munculnya varian baru Covid-19.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag (16/6/2021)

Baca Juga: Kemenag Pati Gelar Babak Final Pemilihan Penyuluh Agama Islam Teladan

Pernyataan tersebut tertuang dalam SE No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Ia juga menjelaskan terkait kegiatan keagamaan seperti halnya pengajian umum di zona merah, ditiadakan hingga aman dari virus Covid-19.

Baca Juga :   Menag Apresiasi Aturan Saudi Terima WNI Masuk

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” tambahnya

Baca Juga: MUI dan Kemenag Pati Serukan Khotbah Jumat Serentak Patuhi Protokoler 5M

Sedangkan, untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di daerah yang aman dari virus Corona, diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana yang diatur dalam SE Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Surat Edaran ini juga ditujukan kepada jajaran keagamaan di tingkat pusat, agar dapat dilakukan pemantauan terkait SE ini.

Baca Juga :   Menag Bertemu Menteri Haji dan Umrah Saudi Membahas Peningkatan Kerjasama Bilateral

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” pungkasnya

Serta diperuntukan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat untuk melakukan pengawalan ketat serta pemantauan.

Baca Juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra