Demak, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPM Kabupaten Demak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melakukan pembahasan pergantian nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di gedung DPRD, Rabu (16/6/2021).
Pergantian nama tersebut diusung berdasarkan Deklarasi Bandung yang berlangsung pada tahun 2000 silam, LKMD diputuskan berganti nama menjadi LPM.
“Pada tahun 2000 ada Deklarasi Bandung dari 26 Provinsi sepakat bahwa ada perubahan LKMD menjadi LPM. Makanya di Kabupaten Demak seharusnya nama LKMD sudah diubah menjadi LPM,” kata Anwar Sadad selaku Ketua DPD LPM Kabupaten Demak.
Baca juga: Nelayan Sarang Gelar Audiensi Bersama DPRD Rembang
Sementara itu, sebagian daerah di wilayah Semarang dan Demak telah menerapkan LPM dan tak lagi memakai istilah LKMD. Penerapan nama LPM belum diberlakukan disejumlah kawasan lantaran kurangnya sosialisasi.
“Kami akui, memang kurangnya sosialisasi. Nanti pada tahun 2021, kami akan memulai melaksanakan sosialisasi baik di DPRD ataupun Bupati,” imbuhnya.
Anwar menilai penerapan istilah baru tersebut telah ada payung hukum yang jelas yakni, undang-undang desa dan Deklarasi Bandung.
“Landasan hukum sudah jelas, undang-undang desa menyampaikan LPM sudah tidak memakai LKMD lagi, kemudian Deklarasi Bandung juga bisa di pakai acuan,” ungkapnya.
Anwar menegaskan pergantian istilah LKMD menjadi LPM sekadar perubahan nama. Sementara itu, untuk fungsi dan tugasnya tidak mengalami pergeseran.(*)
Baca juga:
- Petani Padi Tetap Produktif, Demak Surplus Persediaan Gabah
- Demak Zona Merah, Layanan Dindukcapil Beralih Online
- Paska Dilantik, Bupati Demak Gelar Rakor dan Silaturahmi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com