Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Persyaratan untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di Kabupaten Pati masih dinilai rumit oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) – Sekolah Dasar (SD), Solichul Hadi, persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia dalam Ketentuan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 perlu proses yang amat panjang.
Di dalam peraturan tersebut Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atau guru pengusul minimal harus memiliki SK angkatan selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada instansi pendidikan yang ditempati.
Baca Juga: RSUD RAA Soewondo Pati Overload Covid-19, Puluhan Pasien Antre di IGD
“Untuk melangkah ke tahap NUPTK butuh waktu dan regulasi yang panjang. Karena batas minimal harus mengabdi selama dua tahun di sekolah tersebut,” imbuh Hadi kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, (22/6/2021)
Hadi menjelaskan bahwa GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar, dan valid di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah melalui verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Kemendikbud. Bagi GTK yang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistematik untuk dilengkapi dokumen-dokumen sesuai persyaratan.
Baca Juga: Disdikbud Pati Masih Buka Pendaftaran Dapodik Bagi Guru Honorer SD
“Kemudian, kelengkapan dokumen persyaratan dikirim ke kami melalui Aplikasi Verval GTK. Nantinya akan kami verifikasi,” ujarnya
Mengenai informasi lebih detail tentang prosedur pengajuan NUPTK, GTK dapat membuka laman verval GTK di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Verval. Pada link tersebut kita dapat mengetahui dokumen apa saja yang perlu diunggah.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan status riwayat kepegawaian dan perubahan data lainnya.
Bagi GTK, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS jika memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku berhak memperoleh NUPTK. (*)
Baca Juga:
- Kasus Covid-19 Tinggi, Dewan Pati Batalkan Studi Banding
- DLH Pati Beri Bantuan Sarpras Untuk Daur Ulang Sampah
- Bupati Pati Monitoring Sejumlah Desa di Margorejo
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=LXXqt_cvxrc[/embedyt]