Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Jumlah jenazah yang dimakamkan dengan standar Covid-19 semakin banyak. Koordinator pemakaman jenazah BPBD Pati bahkan menyebut, bisa memakamkan 5 hingga yang tertinggi 42 jenazah dalam sehari.
Masalahnya, karena dimakamkan berbeda dengan ketentuan biasa, pemakaman jenazah standar Covid-19 kerap dihindari, hingga memicu polemik di masyarakat.
Abdul Hamid, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati mengimbau, agar masyarakat tak terlalu mencemaskan perbedaan teknis penguburan jenazah standar Covid-19 dengan yang biasa. Pasalnya dalam keadaan darurat, jenazah bisa dikuburkan secara fleksibel.
Baca Juga: Minat Nelayan Pati Konversi Solar ke LPG Masih Rendah
“Orang sering kali berkonflik pada persolan, teknis bukan persoalan pokok. Secara teknis pelaksanaan ya bisa fleksibel,” kata Abdul Hamid saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Pati, Senin (28/6/21).
Hamid menjelaskan, pada prinsipnya memulasarkan jenazah atau dalam istilah fiqih disebut Tajhizul mayit hanya terdapat 4 pokok.
Diantaranya adalah mengkafani, menshalatkan, memandikan, dan menguburkan. Dalam prakteknya ke 4 pokok tersebut bisa dilakukan dengan beberapa varisasi.
Baca Juga: MUI Pati Imbau Penyelenggaraan Iduladha Sesuai Aturan Satgas Covid-19
Pada poin memandikan jenazah, Hamid menerangkan jika dalam keadaan darurat, jenazah boleh dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Boleh dimandikan petugas asalkan berjenis kelamin yang sama.
Bila tidak ada petugas berkelamin sama, maka dimandikan dengan petugas yang ada, dengan syarat jenazah tetap memakai baju, Atau di tayamumkan.
Setelah dimandikan, jenazah dikafani. Dalam kondisi normal, mengkafani disarankan 3 lapis, namun 1 lapis juga diperbolehkan.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah Karena Truk, Bupati Rembang Belum Temukan Solusi
Pada poin menshalatkan, Hamid menegaskan tidak masalah jika jenazah dishalatkan di dalam mobil ambulans. Dan boleh dishalati hanya satu orang.
“Dishalatkan di ambulan tidak masalah. Kata orang masak sholat begitu, tidak ada masalah. Sholat ghoib saja boleh,” terang Hamid.
Terakhir untuk penguburan dilakukan sesuai syariat dan protokol medis. Memasukan peti ke liang lahat boleh tanpa membuka peti, plastik dan kafan.
“Kalau dipeti di adzani tidak dibuka petinya tidak masalah. Itu hanya teknis,” tandas Hamid. (*)
Baca Juga:
- Pati Dapat Jatah 13.200 Dosis Vaksin di Bulan Juni
- Pati Buka Call Center Covid-19, Diskominfo: Terima Aduan Masalah Covid-19
- Puluhan Pemain Luar Daerah Bersaing Berebut Jadi Pemain Persipa Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Wartawan Area Kabupaten Pati