Masyarakat Tetap Bisa Lakukan Aduan ke PN Rembang di Tengah Pemberlakuan WFH

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Langkah-langkah antisipatif dilakukan sejumlah instansi di Kabupaten Rembang, agar tetap bisa memberi pelayanan terhadap masyarakat namun tetap meminimalisir terjadinya kerumunan. Hal tersebut lantaran angka Covid-19 di Kabupaten Rembang yang masih belum melandai.

Sejumlah instansi pemerintahan menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) dengan presentase pegawai masuk 50% dari total seluruh pegawai di Dindukcapil. Bahkan Dindukcapil Rembang tengah menyiapkan aplikasi layanan online untuk mengurangi intensitas pelayanan konvensional di kantor.

“Jadi nanti masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan KTP dari rumah, scan berkas-berkasnya juga dari rumah,” ujar Kepala Bidang Pelayanan KTP, Prasetyo saat dihubungi oleh palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Pasca Kepulangan Kepala Dinas, Kepemimpinan DKP Rembang Digantikan PLT

Baca Juga :   Disnakertrans Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 Kepada Pekerja Migran Asal Pati

Langkah antisipatif juga tengah diterapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Untuk saat ini, para pegawai PN Rembang menerapkan kebijakan WFH dengan presentase pegawai masuk hanya 25% dari seluruh pegawai yang ada di PN Rembang. Ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Anteng Supriyo.

“Kami tetap membuka layanan konvensional. Hanya saja kalau ada pengaduan, masyarakat harus disiplin Prokes,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Anteng menambahkan, ada perbedaan kebijakan untuk masyarakat Rembang dengan masyarakat luar Rembang.

“Untuk yang dari luar daerah, harus membawa bukti surat keterangan bebas Covid-19. Kalau masyarakat Rembang, silahkan saja, asal tetap taat prokes,” sebutnya.

Sejumlah tindakan juga telah dilakukan pihak PN Rembang di lingkungan internal. Antara lain, tes swab dan rapid antigen untuk pagawai dan penyemprotan disinfektan di ruang PN Rembang yang masing-masing dilakukan secara berkala, serta penataan ruang sidang agar ada jarak ruang bagi masyarakat yang hendak mengikuti jalannya suatu persidangan. Hal tersebut diakui Anteng untuk menetralisir kantor PN Rembang dari paparan Covid-19. (*)

Baca Juga :   Video: 5 Hal yang Bisa dilakukan Selama #dirumahaja

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati