Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelaksanaan Iduladha di masa pandemi Covid-19 masih menunggu kebijakan dari Kementerian Agama RI. Hingga kini belum ada aturan khusus dalam merayakan Iduladha tahun ini.
Bupati Kabupaten Rembang, Abdul Hafidz mengungkapkan pihaknya akan membuat kebijakan setelah mendapatkan kepastian dari pusat. Ia mengatakan akan mengeluarkan surat edaran (SE) setelah Kemenag RI mengeluarkan keputusan terkait perayaan Iduladha.
“Sementara ini kami belum bisa mengeluarkan SE, belum ada imbauan khusus,” ungkapnya saat ditemui awak media di pendopo Museum RA Kartini pada Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Kurang dapat Tempat di Perusahaan, Disabilitas Pati Berwirausaha Mandiri
Hal ini mencakup aturan pelaksanaan salat id, penyembelihan, maupun pembagian daging kurban.
“Kami masih menunggu SE dari Kemenag RI, nanti kaitannya salat Iduladha di rumah saja atau boleh di masjid. Kalau boleh di masjid nanti mekanismenya gimana, kita tunggu saja dari Kemenag RI. Demikian juga untuk penyembelihan dan pembagian daging kurban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Pangan melalui Bagian Peternakan dan Kesehatan Hewan, Idam Rachmawati menilai pelaksanaan Iduladha tahun lalu kurang efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, sejumlah kerumunan masih terjadi di mana-mana.
Harapannya, tahun ini ada keterlibatan pemerintah maupun aparat dalam mengawasi pelaksanaan Iduladha. Mulai dari keterlibatan Babinsa maupun melalui perintah langsung melalui Surat Edaran Bupati. (*)
Baca juga:
- Kurang dapat Tempat di Perusahaan, Disabilitas Pati Berwirausaha Mandiri
- UPTD Puskeswan Pati, Pusat Informasi Kesehatan dan Pengobatan Hewan Warga
- MUI Pati Perbolehkan Teknis Pemakaman Jenazah Covid-19 Secara Fleksibel
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati