Tak Gubris Teguran, Kafe Karaoke di Rembang Disegel Petugas

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Selama dua minggu terakhir di bulan Juni 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah memberlakukan penutupan sementara tempat karaoke di sejumlah titik di Kabupaten Rembang. Hal tersebut dilakukan guna memutus penyebaran Covid-19.

Namun, karena masih ada beberapa tempat karaoke yang bandel, aparat tak segan-segan mengambil tindakan tegas.

Hal tersebut, seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang terhadap Kafe Dimensi, Senin malam (28/6/2021) kemarin.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah Karena Truk, Bupati Rembang Belum Temukan Solusi

Kepala bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat & Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Rembang, Teguh Maryadi mengatakan, merujuk Surat Edaran Bupati terbaru, ada sejumlah kebijakan yang memang perlu pengawasan terus-menerus. Antara lain adalah larangan aktivitas PKL alun-alun tiap malam, penutupan pasar, serta destinasi wisata.

Baca Juga :   Polres dan Kodim Rembang Gelar Operasi Yustisi dan Sosialisasi Peduli Lindungi

Namun untuk saat-saat ini, pihaknya akan melakukan kontrol ekstra terhadap kafe-kafe karaoke yang masih saja membandel.

Karena untuk PKL alun-alun, pedagang pasar, dan pengelola tempat wisata rata-rata menaati imbauan Pemkab Rembang.

“Kita fokus dalam penanganan kafe dan karaoke yang di tutup jam operasionalnya. Kita melakukan pengawasan terus-menerus,” jelas Teguh kepada awak media.

Baca Juga: Banyak Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Vaksinasi di Rembang Terkendala

Ia menambahkan, sampai saat ini Kafe Dimensi, Sumberejo, Kecamatan Rembang Kota menjadi kafe karaoke pertama yang telah disegel pihak Satpol PP.

Pasalnya, pihak Satpol PP mengaku sudah memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis. Namun karena pemilik Kafe Dimensi terus saja bergeming, alhasil tindakan tegas pun diambil oleh Satpol PP.

Baca Juga :   Kamar Selir di Museum Kartini Masih Dipertimbangkan Jadi Destinasi Wisata

Sementara itu, beberapa kafe karaoke yang lain, sudah membuat surat pernyataan beberapa saat setelah menerima teguran.

“Sesuai dengan sanksi yang kita terapkan, kita menggunakan Perbub 34 tahun 2020 tentang hukuman disiplin protokol kesehatan. Sanksi jika melakukan pelanggaran, ada teguran lisan, tertulis, dan sanksi administrasi berupa membelikan masker dan dibagi ke masyarakat. Tidak hanya itu, kita bisa melakukan upaya penyegelan atau sampai pada pencabutan izin usaha,” papar Teguh.

Baca Juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Baca Juga :   Kunjungan Wisatawan Rembang Minus 50 Persen Selama Pandemi

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati