Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Selama dua minggu terakhir di bulan Juni 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah memberlakukan penutupan sementara tempat karaoke di sejumlah titik di Kabupaten Rembang. Hal tersebut dilakukan guna memutus penyebaran Covid-19.
Namun, karena masih ada beberapa tempat karaoke yang bandel, aparat tak segan-segan mengambil tindakan tegas.
Hal tersebut, seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang terhadap Kafe Dimensi, Senin malam (28/6/2021) kemarin.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah Karena Truk, Bupati Rembang Belum Temukan Solusi
Kepala bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat & Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Rembang, Teguh Maryadi mengatakan, merujuk Surat Edaran Bupati terbaru, ada sejumlah kebijakan yang memang perlu pengawasan terus-menerus. Antara lain adalah larangan aktivitas PKL alun-alun tiap malam, penutupan pasar, serta destinasi wisata.
Namun untuk saat-saat ini, pihaknya akan melakukan kontrol ekstra terhadap kafe-kafe karaoke yang masih saja membandel.
Karena untuk PKL alun-alun, pedagang pasar, dan pengelola tempat wisata rata-rata menaati imbauan Pemkab Rembang.
“Kita fokus dalam penanganan kafe dan karaoke yang di tutup jam operasionalnya. Kita melakukan pengawasan terus-menerus,” jelas Teguh kepada awak media.
Baca Juga: Banyak Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Vaksinasi di Rembang Terkendala
Ia menambahkan, sampai saat ini Kafe Dimensi, Sumberejo, Kecamatan Rembang Kota menjadi kafe karaoke pertama yang telah disegel pihak Satpol PP.
Pasalnya, pihak Satpol PP mengaku sudah memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis. Namun karena pemilik Kafe Dimensi terus saja bergeming, alhasil tindakan tegas pun diambil oleh Satpol PP.
Sementara itu, beberapa kafe karaoke yang lain, sudah membuat surat pernyataan beberapa saat setelah menerima teguran.
“Sesuai dengan sanksi yang kita terapkan, kita menggunakan Perbub 34 tahun 2020 tentang hukuman disiplin protokol kesehatan. Sanksi jika melakukan pelanggaran, ada teguran lisan, tertulis, dan sanksi administrasi berupa membelikan masker dan dibagi ke masyarakat. Tidak hanya itu, kita bisa melakukan upaya penyegelan atau sampai pada pencabutan izin usaha,” papar Teguh.
Baca Juga:
- Laporan APBD 2020 Pemkab Rembang Disetujui
- Dua Anggota Terinfeksi Covid-19, Perhutani Rembang Lockdown
- Banyak Nakes Terpapar Covid-19, Pemkab Rembang Tarik Personel dari Perguruan Tinggi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra