Belum Penuhi Syarat Seleksi CASN, Guru Honorer di Pati Merasa Kecewa

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tidak memenuhi persyaratan mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Guru honorer mengaku kecewa atas peraturan yang diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu disampaikan oleh salah seorang guru honorer SD Negeri Kayen 01, Amira Fathin (23) saat diwawancarai palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Kamis (1/7/2021).

Ia menyampaikan kekecewaannya lantaran dirinya bersama kawan-kawan lulusan Sarjana Pendidikan tidak memiliki kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

“Adanya peniadaan formasi CPNS formasi guru di tahun ini membuat para guru honorer yang masih merasa kecewa. Bahkan bukan hanya saya, tetapi para lulusan kependidikan atau S.Pd yang lain juga merasa kecewa pada pemerintah,” ujarnya.

Apalagi setiap tahun banyak kampus pendidikan yang mencetak sarjana. Hal tersebut membuat mereka merasa tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah maupun BKN.

Pasalnya, pada Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Republik Indonesia tidak membuka formasi lowongan CPNS untuk guru.

Kebijakan tersebut telah tertuang pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 834 Tahun 2021 Tanggal 29 April 2021. Sehingga aturan tersebut dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati melalui Pengumuman Nomor  800/2687/2021 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Guru Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021.

Tidak cukup sampai di situ, terdapat aturan yang membuat ia merasa semakin kecewa lantaran pada tahap Seleksi Kompetensi hanya boleh diikuti pelamar (1) THK-II dan (2) Guru Non-ASN yang terdaftar Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Pada Seleksi Kompetensi 1 terdapat peraturan yang menyatakan bahwa guru non ASN seperti saya harus terdaftar di Dapodik. Sedangkan, saya ngajar di sini baru 1 tahun sehingga belum berkesempatan masuk Dapodik. Pasalnya, untuk di ACC di Dapodik harus ngajar minimal 2 tahun,” tandas wanita yang akrab disapa Bu Ami itu.

Kondisi seperti ini memang menutup kesempatan bagi guru honorer yang baru mengabdi di suatu instansi sekolah. Banyak di antara mereka merupakan fresh graduate sehingga tidak bisa mengikuti kompetisi dalam Seleksi Penerimaan PPPK Guru tahun 2021.

“Menjadi lulusan guru tak seindah seperti yang saya bayangkan. Saya dulu berpikir bisa menjadi sejahtera dengan terpenuhinya hak-hak kami. Lalu berpikir kami dapat menopang perekonomian keluarga, tetapi kenyataannya tidak seindah itu,” pungkasnya. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati