Rutan Rembang Terapkan Perpanjangan Asimilasi Gelombang Ketiga

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, per tanggal 30 Juni 2021 kembali memperpanjang kebijakan Asimilasi Covid-19.

Hal ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Merespons kebijakan tersebut, Kepala Rutan Rembang, Supriyanto menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan peraturan terbaru tersebut dengan penuh tanggung jawab dan secara transparan. Ia memastikan bahwa seluruh warga binaan akan memperoleh hak asimilasinya dengan seadil-adilnya.

Baca Juga :   Angka Lahan Kritis di Rembang

Apalagi kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang masih terlampau tinggi. Maka perpanjangan masa asimilasi tersebut diharap bisa memutus angka penularan Covid-19 di Rutan Rembang.

“Kita sebagai pelaksana tentunya terus mendukung kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan, terlebih lagi ini pandemi belum berakhir bahkan malah naik lagi kasusnya,” ujar Supriyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).

“Kita secepatnya akan mengakomodir pelaksanaannya di Rutan Rembang, kami pastikan semua warga binaan di sini mendapatkan haknya secara adil dan transparan,” imbuhnya.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Rutan Rembang, Sri Nurwiyani turut menambahkan, pihaknya akan segera melaksanakan perhitungan, dan selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program Asimilasi. Ia menegaskan bahwa programmer asimilasi ini tidak dipungut biaya sepeserpun.

Baca Juga :   Demi Rembang, Harno Rela Gaji Bupati Nanti Untuk Rakyat

“Besok kita akan lakukan perhitungan, kita sendiri sudah mempunyai sistem elektronik (Sistem Database Pemasyarakatan) untuk memudahkan perhitungan, tentunya hal tersebut akan menjadi lebih mudah dan cepat. Terkait pelaksanaannya, kami selalu mengimbau kepada masyarakat terutama keluarga warga binaan, bahwa Asimilasi ini tidak dipungut biaya sama sekali,” jelas perempuan yang akrab dipanggil Wiwin tersebut.

Seperti diketahui, kebijakan Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 telah dilaksanakan sejak bulan Maret tahun 2020 lalu melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang berakhir pada 31 Desember 2020. Kemudian diperpanjang lagi untuk gelombang kedua hingga 30 Juni 2021. Lalu karena gelombang kedua sudah berakhir, Kemenkumham kembali memperpanjangnya untuk gelombang ketiga yang ditetapkan per Rabu, (30/6/2021) kemarin. (*)

Baca Juga :   Menjelang Lebaran, UMKM Rembang Kebanjiran Permintaan Parsel

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati