Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Selama Pandemi Covid-19 angka pernikahan dini di Kabupaten Pati melonjak tajam. Dinas Sosial (Dinsos) Pati pernikahan dini terjadi pada anak di umur 15 hingga 18 tahun.
Tingginya angka pernikahan dini mengacu pada data permohonan (dispensasi) nikah di Pengadilan Agama Pati. Dilansir, dari Januari hingga April 2021 saja, terdapat 234 permohonan dispensasi nikah.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati, Etik Tri Hartanti.
Ia menambahlan lonjakan angka pernikahan dini telah terjadi sejak tahun 2020. Dinsos Pati memprediksi jika dibandingkan dengan sebelum pandemi terjadi kenaikan 20 persen. Ia menyayangkan naiknya angka pernikahan ini diiringi tingginya fenomena hamil di luar nikah.
Etik mengurai penyebab tingginya angka pernikahan dini tak lepas dari kendornya pengawasan orang tua saat masa pembelajaran daring.
“Selama pandemi corona angka pernikahan anak tinggi mungkin anak di rumah kurang ada pengawasan ortu.
Selama daring dia aktif pegang HP, jadi dia tidak untuk belajar tapi komunikasi dengan teman. Banyak keluar rumah tanpa pengawasan orang tua, akhirnya hamil di luar nikah dan dinikahkan dini,” kata Etik, Jumat (2/7/2021).
Pernikahan dini menyebabkan berbagai dampak penyerta diantaranya kesehatan ibu dan anak, rentan kekerasan rumah tangga, kemiskinan, dan kualitas sumber daya manusia. Tak ayal, berujung pada tingginya angka perceraian.
“Karena fisiknya belum kuat ada banyak kematian ibu melahirkan, belum tahu selama hamil makannya harus apa. Angka perceraian juga tinggi ini bisa karena perekonomian atau kekerasan dalam rumah tangga,” terang Etik.
Untuk mereduksi tingginya angka pernikahan dini, Pemkab Pati telah melakukan berbagai aksi pencegahan diantaranya membumikan aplikasi “Jo Kawin Bocah” berisi informasi tentang pencegahan perkawinan anak di Jateng.
Sosialisasi bahaya pernikahan dini juga sudah digelar bersama berbagai stakeholder hingga tingkat desa baik secara tatap muka maupun melalui media sosial.
Dinas sosial juga membuka posko aduan, bisa datang ke kantor Dinas Sosial Pati atau melalui media sosial Instagram, Facebook milik Dinsos Pati.
Terakhir, Dinsos Pati juga membuka layanan konseling sebaya, forum konsultasi antara anak sebaya terkait pernikahan dini dan kekerasan gender dan anak.(*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati