PPKM Darurat, Pemkab Pati Batalkan Pilkades Antar Waktu

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kebijakan PPKM Darurat yang dilaksanakan se-Jawa-Bali pada tanggal 3 – 20 Juli 2021 mendatang berimbas pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memutuskan menunda PAW yang rencananya dilaksanakan di sejumlah desa di Kabupaten Pati. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pati nomor 141.i/2718 tentang penundaan pelaksanaan pilkades antar waktu (PAW).

Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa pemilihan kepala desa PAW pada tahun 2021 yang sedianya dilaksanakan pada 3 Juli 2021 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberlakuan kebijakan PPKM darurat untuk pulau Jawa-bali dicabut oleh presiden.

Selain itu, dalam hal pemberlakuan kebijakan PPKM darurat untuk pulau Jawa-Bali dicabut, maka pelaksanaan musyawarah desa dilaksanakan dengan ketentuan calon kepala desa antar waktu dan peserta musyawarah desa yang telah ditetapkan tidak boleh dilakukan perubahan.

Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kabupaten Pati, Sabtu 7 Agustus 2021

“Saya sudah akan mengadakan jadwal pilkades pada tanggal 3 Juli di 6 desa, itu PAW, tetapi saya tunda sampai dengan PPKM Darurat selesai,” ujar Bupati Pati Haryanto, Jumat (2/7/2021).

Hal tersebut juga disampaikan oleh Camat Gembong, Teguh Budi Yuwono, selepas tes pemilihan Kades PAW di Desa Bageng. Ia menuturkan bahwa karena Kabupaten Pati masuk dalam kategori zona merah, sehingga masuk dalam kategori daerah yang harus memberlakukan PPKM darurat. Oleh karena itu, dengan berat hati pemilihan kepala desa PAW harus ditunda dulu.

PAW di Kabupaten Pati rencananya digelar di enam desa. “Kami sampaikan ditunda semua nggak hanya di Desa Bageng, tapi 6 desa yang menyelenggarakan pilkades PAW itu Kecamatan Tayu Desa Pakis, Margoyoso satu desa, Juwana dua desa, Gabus satu desa dan Gembong satu desa ditunda semua,” imbuhnya.

Baca Juga :   Masa Pandemi Covid-19, 8 Siswa Madrasah Putus Sekolah

Pemberlakuan PPKM Darurat membuat aktivitas masyarakat di Kabupaten Pati dibatasi. Warga tidak diperkenankan berkumpul dengan orang. Pertemuan diperkenankan bila tidak lebih dari tiga orang.

“Ada yang usul pemilihnya lewat daring. Tapi bagaimana pilkades lewat daring, yang biasa saja dicari-cari masalahnya,” tandas Haryanto. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati