palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Setelah pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam peraturan PPKM tersebut, berisi tentang larangan mengadakan resepsi pernikahan yang dihadiri banyak orang.
Acara pernikahan diperbolehkan dengan maksimal peserta yang hadir sebanyak 30 orang, dan juga menetapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun, di hari pertama diresmikan, beredar video viral di media sosial yang memuat tentang sebuah acara hajatan, dengan peserta lebih dari jumlah yang ditentukan.
Diketahui, acara tersebut digelar di Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada 3/7/2021.
Bahkan terlihat puluhan tamu yang sedang mengikuti acara tersebut dengan berjoget tarian khas daerah.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga setempat, acar hajatan diselenggarakan oleh lurah yang ada di wilayah tersebut.
“Tetangga saya menggelar acara hajatan, dia adalah lurahnya. Saya ngga datang ke acara cuma mantau dari status-status WA tetangga, benar seperti itu kondisinya,” tuturnya.
artikel ini telah tayang di Kumparan dengan judul “Lurah di Depok Gelar Hajatan di Hari Pertama PPKM Darurat”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com