Bupati Rembang Ancam Sanksi Satu Tahun Penjara Bagi yang Menolak Isoman

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kabupaten Rembang menjadi salah satu daerah yang masuk dalam kategori 4, atau daerah dengan penyebaran Covid-19 paling parah. Oleh karena itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menetapkan Rembang harus menerapkan PPKM Darurat yang mulai berlaku per hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga Sabtu (20/7/2021) mendatang.

Dalam pelaksanaannya, Abdul Hafidz meminta agar masyarakat patuh dengan segala aturan yang berlaku. Dimaksudkan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang bisa segera menurun. Ia bahkan menegaskan, akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar.

Antara lain, ia meminta adanya pembatasan jam operasional untuk pertokoan dan tempat-tempat umum. Dari yang semula buka hingga pukul 21.00 WIB, maka selama PPKM Darurat diberlakukan harus tutup kalau sudah menginjak pukul 20.00 WIB. Ia telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan kontrol rutin guna menertibkan pihak-pihak yang masih membandel.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Siapkan Posko Pantau di Perbatasan Kota

Lebih lanjut, orang nomor satu di Rembang itu mengimbau agar masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 bersedia untuk melakukan isolasi mandiri. Baik di rumah masing-masing atau di tempat isolasi mandiri terpusat. Ia mengancam sanksi satu tahun penjara bagi masyarakat yang menolak melakukan isolasi mandiri tersebut.

“Sesuai instruksi Presiden, kalau ada masyarakat yang menghambat pencegahan penyebaran Covid-19, maka sanksinya satu tahun (penjara). Termasuk yang tidak mau isolasi mandiri terpusat. Kalau tidak mau akan kami paksa,” ujarnya kepada awak media.

Tidak hanya masyarakat sipil, pejabat kabupaten yang tidak patuh pun akan dikenai sanksi secara tegas.

“Jadi kita tidak pandang bulu. Yang tidak patuh terhadap perintah akan diberi sanksi, teguran pertama, kedua, bahkan sampai pemberhentian sementara,” tegasnya.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Bakal Pastikan Nasib Pentas Kesenian Desember Nanti

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Rembang, dari total 294 desa dan kelurahan di Kabupaten Rembang, sudah 202 desa diantaranya yang warganya pernah terpapar Covid-19.  Meliputi Rembang Kota, Lasem, Kaliori, Pamotan, Sumber, serta ada Gunem dan Bulu dengan lonjakan tertinggi. Untuk Gunem saat ini mengalami kenaikan hingga 73 kasus, sedangkan Bulu hingga 96 kasus. Maka lazim jika Bupati Rembang benar-benar tegas dalam memberlakukan PPKM Darurat selama 3 pekan ke depan ini. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati