Data BOR Tak Sesuai, Bupati Rembang: Saya Kaget

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comBupati Rembang Abdul Hafidz ungkap faktor penyebab Kabupaten Rembang masuk dalam kategori 4.

Yakni daerah dengan kasus Covid-19 paling parah, sehingga harus menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Abdul Hafidz mengatakan, status tersebut lantaran sebelumnya ada data yang menyebut ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Rembang dilaporkan penuh.

Hal ini lantas membuat Rembang dicatat sebagai daerah dengan angka penyebab Covid-19 cukup mengkhawatirkan. Menyusul Pati, Kudus, Grobogan dan 35 daerah lain di Jawa Tengah yang masuk kategori 4.

Saat konferensi pers, pemimpin Kota Garam tersebut mengaku terkejut dengan data tersebut. Pasalnya, dalam pantauannya selama ini, ketersediaan BOR di rumah sakit dan tempat isolasi mandiri terpusat presentasenya tidak pernah sampai 100 persen.

Baca Juga :   6 Sungai di Rembang Akan Dinormalisasi

“Saya itu kaget, Mas, ini data dari mana kok BOR-nya 100 persen. Karena saya setiap 5 jam pasti mantau, dan maksimal itu 87 persen, nggak pernah 100 persen,” ujarnya kepada awak media.

Berdasarkan data dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Edy Supriyanta, BOR di RSUD sebanyak 215 bangsal terpakai 188 atau 88,37 persen.

Di Rumah Sakit Bina Bhakti Husada sebanyak 55 bangsal terpakai 49 atau 89,09 persen. Rumah Sakit Islam Arafah terdapat 20 bangsal dan terpakai 12. Sedangkan 14 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdapat 50 bangsal dan terpakai 20 atau 40 persen.

Kendati demikian, Abdul Hafidz mengaku akan tetap menerapkan PPKM Darurat secara serius. Baginya, tidak ada tujuan lain selain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang.

Baca Juga :   Lapor Pencemaran Lingkungan, Aktivis Jalan Kaki Rembang-Jakarta Berhasil Temui Ganjar

Antara lain dengan pembatasan jam operasional sejumlah pertokoan dan tempat umum, serta imbauan agar masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri.

“Pokoknya kalau ada yang menghambat, menghalang-halangi upaya pengurangan penyabaran Covid-19 ini, akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Sebagai informasi, ketersediaan BOR di Kabupaten Rembang rinciannya yakni, di RSUD. dr. R. Soetrasno menyiapkan ruang perawatan Covid-19.

di rumah sakit swasta (Bhina Bakti Husada dan RSI Arafah) untuk pasien dengan keluhan ringan maupun sedang, dan menyiapkan ruang perawatan Covid-19 di puskesmas rawat inap untuk pasien dengan keluhan ringan.

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra