Pengenaan PPN Sembako Hingga Lembaga Pendidikan Pengaruhi PAD

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kepala Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko menanggapi pengaruh pemberlakukan pajak penambahan nilai (PPN) untuk sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan terhadap perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah, dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara umum PAD bersumber dari pajak daerah, Retribusi daerah, dan Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) dan sumber lain yang sah.

Turi menyebut pada prinsipnya, kenaikan PPN tersebut tak mempengaruhi PAD Pati, secara langsung. Daerah mempunyai kewajiban melakukan verifikasi dan rekonsiliasi terhadap nilai pajak yang diterapkan pada komoditas sembako, Lembaga Pendidikan, dan kesehatan. Dari jasa tersebut daerah akan mendapatkan pendapatan melalui dana bagi hasil.

Baca Juga :   Bantuan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun 2022 Meningkat Rp715 Juta

“PPN itu masuknya APBN, tapi kalau proses bayarnya kami mempunyai tugas untuk memveriikasi, dan rekonsiliasi. Saya setiap bulan itu rekonsiliasi dengan KPP (kantor pelayanan pajak) Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) . OPD-OPD itu bayar pajaknya sudah benar atau belum, desa membayar PPN desa sudah benar atau belum. Dan kita mendapatkan dana bagi hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat,” terang Turi kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui dikantornya kemarin.

Turi menjelaskan, wacana pengenaan PPN untuk sembako hingga tenaga kesehatan merupakan inovasi dari Dirjen pajak untuk menambah pemasukan negara ditengah pandemi Covid-19.

Kepada masyarakat Turi mengimbau agar tak perlu mengambil pusing dengan wacana kebijakan tersebut karena masih berupa wacana.

Baca Juga :   DPRD Pati Berharap Pembangunan di Perkotaan dan Pedesaan Seimbang

Ia juga menyebut pemerintah mempunyai kriteria yang ketat sebelum menerapkan PPN untuk komoditas tertentu.

“PPN itu pajak pusat, daerah tidak punya kewenangan, pemerintah akan slektif tidak semua bahan pokok diberikan PPN, yang kena mestinya yang kelas premium keatas yang medium ke bawah enggak. Entah jadi atau tidak kan itu baru rancangan. karena kita tahu bersama bahwa realiasi pajak akhir-akhir ini kan menurun,” kata Turi. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra