Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Masuk dalam kategori level 4, Pemkab Pati mengambil kebijakan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada 3-20 Juli 2021.
Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU), Yusuf Hasyim mengatakan NU Pati mendukung kebijakan ini sebagai salah satu upaya menekan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pati yang terus bertambah.
Terkait poin PPKM Darurat penutupan tempat ibadah sementara, termasuk masjid musala di daerah ia menyarakan kepada masyarakat untuk dipahami dengan bijak. Bahwa hal tersebut tidak melanggar syariat Islam. Pemerintah tidak menutup tempat ibadah melainkan menganjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing sementara waktu. Untuk yang esensial seperti adzan masih diperbolehkan.
“Sebenarnya bukan masalah pada penutupan dan bagaimana peribadatannya. Tidak menjadi polemik karena ini tujuannya untuk kemaslahatan bersama agar bareng-bareng di semua sektor ikut membantu pemerintah di masa PPKM ini. Diupayakan warga tidak melakukan kegiatan yang memungkinkan terjadi kerumunan dan memicu lonjakan kasus yang drastis,” kata Yusuf Hasyim, Senin (5/7/2021).
Terkait salat Iduladha di daerah yang masuk zona merah dan zona oranye ia juga berpandangan sebaiknya ditiadakan demi untuk kemaslahatan umat. Ia menyarankan agar masyarakat di zona tersebut untuk salat di rumah dan menyembelih hewan kurban di tukang jagal sesuai edaran Bupati Pati dan Kementerian Agama.
“Dari para kiyai, ulama, dan jajaran suriyah, mendukung kebijakan pengurus wilayah. Dipahami PPKM adalah suatu langkah alternatif lahiriyah dan dianjurkan bagi warga NU memperkuat upaya batiniyah, perbanyak doa, istighosah, bacaan-bacaan yang sudah disampaikan para ulama,” katanya.
Pada PPKM Darurat dan penyelenggaraan hari raya Iduladha tahun ini, pihak NU Pati tidak mengedarkan surat apapun dengan tujuan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati