Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut mulai diterapkan per Sabtu (3/7/2021) kemarin, menyusul kondisi Covid-19 di Kabupaten Rembang yang masuk kategori 4.
Sejumlah kebijakan diberlakukan Pemkab Rembang guna membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya adalah pembatasan akses jalan protokol di Kabupaten Rembang. Yakni dari Perempatan Jaeni ke timur, Jl. Dr. Sutomo – HOS Cokroaminoto dan kawasan seputar Alun-Alun Rembang.
Kasatlantas Polres Rembang, AKP Indra Jaya melalui Kepala Unit Pendidikan Dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Rembang, Aiptu Hartono menjelaskan, akses jalan protokol akan ditutup setiap pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.
“Ditutup jam delapan malam karena ada kebijakan pertokoan dan tempat-tempat umum harus tutup di jam-jam segitu. Tapi warga setempat masih boleh keluar masuk,” terangnya.
Penutupan ini berlaku sepanjang diterapkannya PPKM Darurat, yakni dari 3 Juli-20 Juli mendatang. Menurutnya, jalan protokol harus ditutup guna membatasi aktivitas masyarakat di jam-jam tersebut. Sehingga tidak ada kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19.
“Kebijakan ini memang dalam rangka PPKM Darurat se Jawa-Bali, untuk membatasi mobilitas masyarakat,” imbuhnya.
Tidak hanya pembatasan jalan, beberapa titik jalan di Rembang juga disemprot disinfektan. Penyemprotan dilakukan oleh gabungan petugas dari Polres, Satpol PP, Kodim 0720/Rembang, hingga BPDB, yang mulai dilakukan pada malam tadi, Minggu (4/7/2021). Selain itu, petugas juga melakukan penertiban kepada warung dan pertokoan yang masih buka hingga melebihi pukul 20.00 WIB. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati