Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Permasalahan cantrang selalu menimbulkan perdebatan di kalangan para nelayan.
Setelah dilarang pada era Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (2014-2019), cantrang kemudian dilegalkan pada era Menteri KP 2019-2024, Edhy Prabowo, yang saat itu juga menuai pro dan kontra. Namun terbaru, penggunaan cantrang dilarang kembali oleh Menteri KP yang baru, Sakti Wahyu Trenggono.
Trenggono mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) no. 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Laut Lepas. Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, yang intinya adalah melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkapan ikan.
Merespon kebijakan tersebut, sejumlah nelayan di Kabupaten Rembang mengaku masih keberatan. Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Rembang Bangkit, Suyoto mengungkapkan, cantrang selama ini dipakai karena skala tangkapnya yang luas.
Maka jika dilarang total, dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan para nelayan.
“Kalau ditanya tanggapan, jujur dari kami para nelayan pengen protes. Karena ini kan hajat hidup kami bergantung dari sana. Apalagi sekarang masa-masa Covid-19, nyari makan susah,” ujarnya saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Selasa (6/7/2021).
Ia menambahkan, Permen KP tersebut sebenarnya sudah disosialisasikan ke asosiasi nelayan di beberapa daerah. Menurut pengakuannya, respon nelayan beragam. Sebagian menerima karena ada alternatif cantrang yang dianggap lebih ramah lingkungan.
“Diberi solusi gini, lebar cantrang dibatasi, mata jaring diperlebar, lalu cara penangkapannya tidak boleh ditarik seperti pada umumnya. Tapi harus disendok,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelayan asal Pendok, Kecamatan Sluke, Tarsi mengungkapkan, larangan penggunaan cantrang sulit diterima.
“Kalau dibilang merusak laut, tapi kan kita juga mikir, Mas, kalau nggak pakai cantrang tangkapan jadi sedikit. Sementara kita kan juga harus bayar anak buah yang ikut melaut,” ucapnya.
Sebagai informasi, penggunaan cantrang, menurut Susi Pudjiastuti dianggap dapat menyebabkan rusaknya dasar lautan dan ekosistem laut.
Hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga akan mengancam keberlanjutan sumberdaya.
Selain itu, penggunaan kapal cantrang akan terus menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap cantrang. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra