GITJ Ketanggan Gembong Sambut Positif Aturan Ibadah Virtual

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Imbauan Peniadaan peribadatan di lingkungan gereja selama penerapan PPKM darurat 3-20 Juli, mendapat sambutan yang positif dari pengurus gereja di Pati. Salah satunya, Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Ketanggan Kecamatan Gembong.

Satriyo Murti Wibowo, pendeta GITJ Ketanggangan mengatakan, skenario peniadaan peribadatan di tempat ibadah, sudah diperhitungkan oleh pihak Sinode GITJ Pati sejak awal pandemi.

“Kalau dari saya lokal di GITJ ada Sinodenya. Dari awal tahun 2020 mulai ada pandemi memang kami mencoba mengantisipasi hal yang kemungkinan terburuk. Sebelum ada aturan pemerintah sudah sering mengadakan rapat untuk mengantisipasi penularan di lingkungan gereja,” kata Wibowo kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga :   Menembus Pasar Ekspor, Budidaya Porang Perlu Difasilitasi

Saat PPKM Darurat, Majelis GITJ Ketanggan mengimbau kepada seluruh jemaat untuk menggelar pelayanan dan ibadah secara virtual di rumah masing-masing, guna menekan angka kasus Covid-19 yang tengah melonjak.

Wibowo menegaskan, bahwa pihaknya tidak meliburkan atau menutup tempat ibadah, melainkan mengalihkan pelayanan dan ibadah ke rumah masing-masing. Ia menerangkan pengakihan ibadah di rumah bukan hal yang baru, dan secara hukum diperbolehkan.

“Pada dasarnya gereja adalah tempat untuk bersekutu bersama dengan saudara seiman. Tetapi saat kita dihadapkan dengan keadaan yang mengancam jiwa jemaat, kami sendiri meyakini bahwa saat ibadah dirumah, Tuhan juga hadir dan mendengarkan ibadah kita. Kita sudah pernah baca, bahwa zaman dahulu pandemi pernah terjadi di Eropa. yang penting kita bersinergi dengan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :   Bantu UMKM di Masa Pandemi, Dinkop Pati Terbitkan Katalog

Wibowo mengaku, diawal pandemi sempat terjadi pro kontra terkait pengalihan ibadah jemaat. Namun setelah disosialisasi terus menerus, jemaat mulai bisa kooperatif dengan kebijakan Pemerintah terkait peribadatan di lingkungan gereja.

Sebelumnya, Kabupaten Pati masuk dalam level empat tingkat penularan pandemi Covid-19 sehingga diwajibkan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Sejumlah aktifitas masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum, hingga pusat perbelanjaan. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra