Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Di pertengahan PPKM darurat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah edarkan pemberitahuan pelaksanaan istighosah di masjid dan musala serta membatasi salat jamaah paling banyak 3 orang.
Kebijakan ini berdasarkan rekomendasi dari MUI Provinsi Jawa Tengah untuk menghindari klaster Covid-19 di lingkungan tempat ibadah selama PPKM darurat.
Terkait poin pembatasan jamaah salat di masjid menjadi perhatian di masyarakat.
Abdul Hamid selaku Sekretaris MUI Kabupaten Pati menegaskan instruksi pemerintah tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Dalam ketentuan Islam terdapat rukhsah syar’iyah atau kemudahan. Manusia tetap menghamba pada Allah tapi teknisnya menyesuaikan kondisi.
Kemudian, dalam prinsip ushul fiqih al-hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi menyatakan bahwa hukum berputar berdasar illat-nya yakni sifat yang terdapat dalam hukum asal.
“Tidak ada persoalan yang harus dicetak tebal adalah upaya memutus rantai Covid-19. Cuma secara teknis ada beberapa hal menimbulkan salah paham,” kata Abdul Hamid kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/7/2021).
Ia juga menjelaskan, melakukan ibadah di rumah bukan merupakan hal yang baru dalam khazanah Islam.
“Di zaman nabi terjadi hujan deras, jalan berlumpur. Adzan yang saat itu menggunakan hayya ala sholah redaksinya diganti sholu fi buyutikum (sholatlah kalian di rumah masing masing),” Hamid menceritakan.
Selain itu, ibadah yang menjadi esensial di masjid seperti adzan iqomah dan salat berjamaah masih bisa dilakukan oleh takmir masjid secara terbatas.
Sekalipun dengan salat Jumat, pada zaman nabi, saat dalam kondisi dalam perjalanan atau kondisi darurat, nabi dan para sahabat juga tidak menyelenggarakan salat Jumat.
Hamid menjelaskan bagi umat Islam yang tidak menjalankan salat Jumat di masjid saat PPKM Darurat bisa diganti dengan menjalankan salat dhuhur di rumah masing-masing.(*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati