Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Syarat penduduk miskin calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dinilai kurang relevan.
Pemerintah Desa (Pemdes) lebih memilih lakukan musyawarah desa (Musdes) dalam tentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Indah Pebriana, terdapat 14 kriteria penduduk miskin. Akan tetapi, kriteria yang tertera kurang tepat jika dijadikan tolok ukur menentukan penduduk miskin.
Ia mengatakan bahwa banyak ditemui kondisi keluarga miskin yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Hal ini terkadang membingungkan bagi pihaknya dan Pemdes yang melakukan pendataan KPM.
Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT DD, antara lain :
- Luas lantai < 8 meter persegi per orang
- Lantai tanah/bambu/kayu murah
- Dinding bambu/rumbia/kayumurah/tembok tanpa plester
- Buang Air Besar (BAB) tanpa fasilitas / bersama orang lain
- Penerangan tanpa listrik
- Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
- Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
- Satu stel pakaian setahun
- Makan 1-2 kali / hari
- Tidak sanggup berobat ke puskesmas
- Sumber penghasilan KK petani berlahan < 500 m persegi, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 / bulan
- Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/ tamat SD
- Tidak memiliki tabungan /barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu.
“Kondisi miskinnya orang sekarang itu beda dengan orang dulu. Kalau dulu WC, dinding rumah, dan luas rumah bisa jadi tolok ukur keadaan ekonomi keluarga. Namun kini nggak gitu,” ucapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Jum’at (23/7/2021).
Ia menganggap tolok ukur kemiskinan keluarga masa kini, berbeda dengan kondisi miskin keluarga dulu. Hal ini pun dirasakan oleh Pemdes, sehingga mereka diusulkan melakukan pendataan melalui musyawarah.
“Kalau kita menuruti ke 14 kriteria itu, kami kesulitan. Itu mengapa kami usulkan melalui musdes saja. Biar nantinya mereka yang ngerti kondisi warga desa masing-masing,” ungkap Indah.
Adapun besaran BLT DD adalah Rp 300 ribu per bulan. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra