Pemdes Memilih Musdes Untuk Tentukan KPM BLT Dana Desa

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Syarat penduduk miskin calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dinilai kurang relevan.

Pemerintah Desa (Pemdes) lebih memilih lakukan musyawarah desa (Musdes) dalam tentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Indah Pebriana, terdapat 14 kriteria penduduk miskin. Akan tetapi, kriteria yang tertera kurang tepat jika dijadikan tolok ukur menentukan penduduk miskin.

Ia mengatakan bahwa banyak ditemui kondisi keluarga miskin yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Hal ini terkadang membingungkan bagi pihaknya dan Pemdes yang melakukan pendataan KPM.

Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT DD, antara lain :

  1. Luas lantai < 8 meter persegi per orang
  2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayumurah/tembok tanpa plester
  4. Buang Air Besar (BAB) tanpa fasilitas / bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  9. Satu stel pakaian setahun
  10. Makan 1-2 kali / hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas
  12. Sumber penghasilan KK petani berlahan < 500 m persegi, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 / bulan
  13. Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/ tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan /barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu.
Baca Juga :   Guru Honorer di Pati Berharap Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Pendidik

 

“Kondisi miskinnya orang sekarang itu beda dengan orang dulu. Kalau dulu WC, dinding rumah, dan luas rumah bisa jadi tolok ukur keadaan ekonomi keluarga. Namun kini nggak gitu,” ucapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Jum’at (23/7/2021).

Ia menganggap tolok ukur kemiskinan keluarga masa kini, berbeda dengan kondisi miskin keluarga dulu. Hal ini pun dirasakan oleh Pemdes, sehingga mereka diusulkan melakukan pendataan melalui musyawarah.

“Kalau kita menuruti ke 14 kriteria itu, kami kesulitan. Itu mengapa kami usulkan melalui musdes saja. Biar nantinya mereka yang ngerti kondisi warga desa masing-masing,” ungkap Indah.

Adapun besaran BLT DD adalah Rp 300 ribu per bulan. (*)

 

Baca Juga :   Jelang Purna Tugas, Haryanto Lantik Pengurus Kwarcab Pati Periode 2022-2027

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati