Lapas Pati Kembali Memberikan Asimilasi Kepada 31 Warga Binaan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati kembali memberikan asimilasi di rumah kepada 31 orang narapidana (Napi). Program ini diharapkan mampu memutus penyebaran virus corona Disease (Covid-19) di lingkungan rumah tahanan.

kebijakan ini mengacu kepada Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Krismiyanto Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati menambahkan bahwa Program Asimilasi di rumah dicanangkan sejak tahun 2020 dan telah dilakukan sebanyak 3 kali.

“Dari tahun 2020, saat pemberlakuan darurat covid-19 Menkumham mengeluarkan Permenkumham Nomer 10 tahun 2020 guna pencegahan Covid. Untuk pidana tertentu, pidana pendek bisa di asimilasikan dirumah,” ujar Krismiyanto kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui di kantornya.

Program Asimilasi d irumah pertama berlaku mulai April sampai Desember 2020. Sebanyak 280 narapidana yang telah memnuhi syarat substantif dan administratif dipulangkan.

Di tahun 2021 lantaran pandemi belum berakhir, Kemenkumham kembali memperpanjang program Asimilasi Rumah dengan mengeluarkan pada Permen Nomor 34 Tahun 2021. Program ini berlaku dari bulan Januari hingga 30 Juni 2021.

Pada program kedua Kemenkumham memperketat ketentuan Napi yang berhak mendapat program asimilasi.  Lapas Pati menambah 80 orang Napi untuk diasimilasi di rumah.

“Ada pasal pasal tertentu yang dikurangi. Diantaranya 365 KUHP pencurian dan perampokan tidak diikutkan asimilasi. (dan Napi) yang sudah pernah menjalani pidana sebelumnya,” imbuh Kris.

Terakhir, lantarann kasus Covid-19 tak juga melandai, Kemenkumham kembali memperpanjanng program asimilasi. Diberlakukan dari Bulan Juli hinga Desember 2021. Mengacu pada Permen No 24 th 2021. Pada kesempatan ini Lapas Pati memulangkan 31 orang Napi. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra