palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah kabupaten Pekalongan instruksikan kepada para perangkat desa untuk mempercepat penyaluran BLT desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini bersamaan dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat, yang juga mempengaruhi sektor ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Jumat (23/7/2021).
‘’Diharapkan instruksi Bapak Presiden bagi Desa yang telah menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa agar segera membayarkan BLT Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat dan mengajukan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan berikutnya,’’ ungkap Bupati Fadia Arafiq.
Ia juga menuturkan terkait pendataan bagi warga yang berhak untuk menerima BLT DD. Diharapkan perangkat desa dapat melakukan langkah cepat.
“Melakukan pencermatan secara terus menerus terhadap kondisi warga, dan ketika ditemukan warga yang berhak tapi belum menerima BLT DD, agar segera dimasukkan dalam data KPM penerima BLT DD sesuai dengan mekanisme yang berlaku.,’’ ujarnya.
Bupati Pekalongan juga berpesan kepada seluruh kepala desa untuk segera mengusulkan jalan poros desa sebelum tanggal 27 Juli 2021 dengan disertai video yang konkret.
‘’Saya minta bukan hanya mengusulkan saja, tetapi harus disertakan videonya. Karena dengan videonya ini saya yang akan selektif memilih mana yang lebih penting dan harus didahulukan,’’ jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, juga mengatakan bahwa selama masa pemberlakukan PPKM Darurat ini, Pemkab Pekalongan bersama beberapa unsur Forkopimda telah melakukan langkah-langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pekalongan.
“Langkah pertama adalah melakukan penyekatan-penyekatan jalan, yang kedua adalah melakukan pemadaman di seluruh jalan protokol yang otomatis mengganggu aktivitas masyarakat, ini bukan sebuah kebijakan yang bisa diterima berbagai pihak. Namun karena ini merupakan instruksi pemerintah pusat, jadi apapun kami pemerintah daerah tunduk dan patuh kepada pemerintah pusat,’’ ungkap Riswadi.
Ia juga menegaskan kepada para kepala desa untuk lebih memperhatikan para warganya di masa pandemi ini.
‘’ini sesuai instruksi Bapak Presiden bahwa penyaluran dana desa harap segera disalurkan untuk pencegahan Covid-19 yang diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 ini,’’ jelas Riswadi. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com