Jamaah Indonesia Diperbolehkan Umroh dengan Transit ke Negara Lain

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Arab Saudi sudah membuka akses kunjungan warga negara asing untuk melaksanakan ibadah. Per tanggal 10 Agustus 2021 mendatang.

Selain kepada sembilan negara antara lain India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Kendati demikian, mulai tahun ini warga Indonesia bisa menjalankan ibadah umroh dengan cara transit ke negara lain sebelum mengunjungi Saudi.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pengelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid.

“Bolehnya begini. Boleh tapi dipastikan sebelum masuk ke Saudi harus transit dulu ke negara yang tingkat penularannya tidak tinggi, kemudian di vaksin di sana,” kata Hamid kepada Motrapost.com melalui sambungan telefon, Selasa (27/7/21).

Namun menurutnya hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Republik Indonesia terkait mekanisme perjalanan umroh mendatang.

Kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Hamid memaparkan, skenario transit haji pra umroh. Para jamaah bisa melakukan transit di negara Abudabi atau Oman kemudian melakukan karantina selama 14 hari sebelum memasuki kerajaan Arab Saudi.

Bagi yang belum divaksin, akan menerima dua dosis vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson di negara tersebut.

Setelah diberangkatkan ke Arab Saudi, para jamaah harus dikarantina kembali di hotel minimal 3 hari, begitupun menjelang pulang ke negara asal.

Bila dikalkulasi, jumlah hari untuk karantina lebih panjang daripada sesi ibadah umroh. Sementara untuk kegiatan wisata religi tidak diperbolehkan.

“Mungkin bisa tapi hanya di lokasi – lokasi perhajian seperti Masjidil Harom, Hudaibiyah dan sebagainya. Di luar area itu masih belum diijinkan untuk bepergian,” tandasnya.

Hamid belum bisa memastikan berapa jumlah jamaah dari Pati yang akan mengikuti umroh dengan skema ini. Pasalnya pihak Kemenag belum bisa melakukan sosialisasi lantaran instruksi dari pemerintah pusat belum diterima. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra