Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Viral di media sosial pernikahan secara daring di Tulungagung lantaran sang mempelai wanita menderita Covid-19. Pernikahan daring tersebut bisa berlangsung lantaran menurut hukum mempelai wanita tak hadir dalam majelis karena diwakilkan walinya.
Lalu bagaimana seandainya sang mempelai laki-laki yang tak bisa menghadiri pernikahan? palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com menemui Zainudi Hikam, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margorejo untuk menanyakan regulasi pernikahan daring di Pati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"