Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah pengelola Pasar Puri Pati tengah membuat batasan area tempat berjualan para pedagang. Hal tersebut didasarkan oleh peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Langkah tersebut dilakukan demi mewujudkan pasar sehat di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini untuk mendukung adanya program PPKM Level 4 di sektor pusat perbelanjaan.
Menurut penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasa Puri, Isroni, pihaknya membuat 100 kotak yang dijadikan area jualan para pedagang. Kotak tersebut dengan ukuran 1,5 x 1,5 meter. Dengan jarak per kotaknya 1 meter.
“Upaya yang kami lakukan untuk mengantisipasi kerumunan diantara pembeli. Apalagi area yang kami beri batasan adalah pelataran yang sering dijadikan jalur lalu lalang para pembeli,” ujarnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Kamis (5/8/2021).
Pihak pengelola Pasar Puri bekerjasama dengan Bank Jateng dalam mengurus program tersebut. Dengan tujuan ingin menciptakan suasana pasar yang patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).
Para pedagang merespons langkah tersebut dengan baik. Pasalnya, dengan adanya jarak yang telah ditentukan ruang bagi pedagang jadi lebih fleksibel. Sehingga barang dagangannya tampak terlihat rapi.
“Pedagang senang, karena tidak uyel-uyelan sehingga dagangannya terlihat. Kami sesuaikan dengan area parkiran,” imbuhnya.
Isroni menambahkan jika pasar sehat berjarak ini akan dilakukan pada sore hari sesuai dengan jam operasional yang berlaku selama PPKM Level 4. Pasalnya, jika dilakukan pada waktu operasi pagi tidak memungkinkan karena pelataran tersebut sering dijadikan lahan parkiran kendaraan pengunjung pasar.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten