Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati kembali mengusung budaya dalam rangkaian sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada Kamis (29/7/2021) lalu. Kali ini campursari menjadi salah satu media untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
Acara yang berlangsung di tengah masa Pandemi Covid-19 memaksakan kegiatan tersebut digelar secara virtual untuk menghindari kerumunan. Seluruh kegiatan sosialisasi disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Diskominfo Kabupaten Pati.
Sosialisasi tersebut mendatangkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus, yakni Dwi Prasetyo Rini dan Taswito dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.
Menurut penjelasan Taswito, ada beberapa jenis rokok ilegal yang beredar di pasaran. Yakni rokok polos (rokok tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Beberapa contoh rokok ilegal juga dihadirkan agar masyarakat bisa lebih jelas dengan wujud rokok ilegal. Saat ini sebagian besar rokok ilegal yang beredar di pasaran adalah yang berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Sementara itu, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan pengedar rokok ilecal bisa terancam pidana penjara 2 sampai 5 tahun serta denda sebesar 2 sampai 20 kali nilai cukai.
Rini menyampaikan di semester I tahun 2021 ini Bea Cukai Kudus telah melakukan 48 kali penindakan rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp4.025.077.312.
Oleh karenanya, Rini berharap masyarakat tak lagi mengonsumsi, memproduksi dan memasarkan rokok ilegal. Ia juga meminta masyarakat melaporkan ke Bea Cukai Kudus bila menjumpai peredaran rokok ilegal.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati yang diwakili oleh Dwi Prasetyo Yuliastanto, menjelaskan bahwa saat ini banyak ditemui para perokok yang masih berusia di bawah umur. Kenaikan tarif cukai rokok juga dilatarbelakangi adanya kenaikan prevalensi perokok di bawah umur.
Ia berharap berbagai lapisan masyarakat tutut andil mengendalikan maraknya peredaran rokok ilegal sejak dini. Pasalnya, tak hanya merugikan kesehatan diri sendiri dan orang lain tapi juga merugikan negara. (Adv)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com