Merespon Penangkapan Nelayan Cantrang Asal Pati, DKP Pati Tak Ingin Ada Demo

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Demi menyelesaikan persoalan penangkapan nelayan kapal cantrang asal Pati, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati dan DKP Provinsi Jawa Tengah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan agar nelayan tidak melakukan demonstrasi dalam menyampaikan tuntutan pembebasan kawan mereka.

Langkah tersebut ditujukan untuk menuntaskan permasalahan dari adanya penangkapan nelayan asal Pati yang kini masih ditahan oleh Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Kalimantan secara baik-baik.

Menurut Kepala DKP Kabupaten Pati, Edy Martanto pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah merencanakan upaya mediasi. Dengan menyurati Gubernur Jawa Tengah, pihaknya meminta bantuan penyelesaian tersebut.

“Kami menyurati Pemprov untuk membantu upaya permohonan kami demi membebaskan nelayan asal Pati. Kami lakukan secara baik-baik, karena kami mencegah terjadinya gerakan demo yang dilakukan nelayan,” imbuhnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com kemarin.

Menurutnya, permasalahan tersebut perlu direspon dengan baik oleh pemerintah jika tak ingin ada gelombang massa yang menuntut pembebasan kawan mereka.

Apalagi saat ini sedang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang mana di beberapa lokasi terjadi penyekatan antar kota. Ia tak ingin nelayan asal Pati menambah permasalahan lagi.

“Di masa PPKM seperti ini, kami tak ingin mereka (nelayan) menemui masalah baru. Niatnya mau menyelesaikan masalah, tapi malah nambah masalah lantaran melanggar aturan PPKM. Apalagi mereka merupakan tanggungjawab kami,” ujar Edy.

DKP Kabupaten Pati memiliki wewenang mengelola nelayan kapal dibawah 30 Gross Ton (GT). Sehingga pihaknya memiliki tanggungjawab untuk melindungi dan memudahkan nelayan demi melakukan pelayaran.

“Kewenangan kami melindungi nelayan-nelayan kecil. Untuk kapal diatas 30 GT merupakan wewenang KKP,” ungkapnya.

Edy berupaya memudahkan upaya nelayan dalam melakukan pekerjaannya. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra