Nelayan Cantrang Pati Modifikasi Alat Tangkap Pengganti Cantrang

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Adanya larangan penggunaan alat tangkap cantrang, membuat nelayan cantrang asal Pati memodifikasi alat tangkap.

Hal tersebut merespon adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Menurut penjelasan Ketua Perkumpulan Nelayan Cantrang Mina Santosa, Heri Budianto, saat ini kelompok nelayannya telah berupaya menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang tertuang pada PermenKP Nomr 18 tahun 2021. Sehingga ia bersama anggota kelompoknya telah menyiapkan alat tangkap ikan lain, yakni jaring kantong bertarik.

“Karena penggunaan alat tangkap cantrang sudah tidak diperbolehkan, maka kami modifikasi alat tangkap kami. Diganti dengan jaring kantong bertarik,” ungkapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Senin (16/8/2021).

Heri menjelaskan, bahwa yang dulunya jaring tangkap berbentuk ketupat atau jajargenjang, kini diubah menjadi persgi. Pada awalnya dengan ukuran lubang 1 inchi, sekarang diubah menjadi 2 inchi.

Lebih lanjut, ia menambahkan jika kapasitas ukuran tali dari 1,5 kilometer diubah menjadi 900meter. Demi menaati adanya regulasi terbaru, pihaknya juga mengurangi panjang ukuran jaring, sebelumnya 90meter kini 60meter.

Namun, ditengah kondisi yang masih belum memungkinkan karena beberapa hal, alat tangkap hasil modifikasi tersebut belum digunakan. Menurutnya, alat tangkap jaring kantong bertarik akan digunakan mulai pekan ini.

Ia mengungkapkan bahwa penggunaan alat tangkap jaring kantong bertarik belum mendapatkan perijinan baru dari Pemerintah. Kondisi tersebut amat dinantikan oleh para nelayan. Selain itu, belum ada ketentuan yang jelas yang mengatur mengenai Pungutan Hasil Perikanan (PHP).

“Kami masih menunggu ijin baru yang akan dikeluarkan pemerintah. Permen udah keluar, tetapi aturan yang menyangkut mengenai PHP belum ada kejelasan. Sehingga saat ini kami belum tahu PHPnya berapa,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengadakan zoom meeting bersama perwakilan nelayan. Dalam pembahasannya, pemerintah tengah berupaya mengecek kondisi fisik kapal demi memastikan apakah kapal sudah mengganti alat tangkap atau belum.

“Kini pemerintah mulai memastikan secara bertahap kondisi alat tangkap nelayan. Kami sudah menaati sedikit demi sedikit persyaratannya. Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan jaring tarik berkantong kami udah siap,” tandas Heri saat diwawancarai di kantornya.

Ia mengatakan bahwa minggu ini, tim dari KKP akan mulai mendata persyaratan yang telah disiapkan oleh nelayan di Pati. Pihaknya telah menyediakan alat tangkap tarik berkantong untuk per kapal, dalam satu kapal terdapat tiga alat.

Paguyuban nelayan Mina Santosa sendiri terdapat 225 kapal. Kelompok yang diketuai oleh Heri Budianto ini berlokasi di Desa Bendar, Kecamatan Juwana.

“Kelompok kami mengayomi nelayan. Karena kalo gak ada kelompok ini, nanti nelayan kalau  ngurus masalah menjadi kesulitan karena tidak adanya wadah yang mengayomi,” pungkasnya. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati