Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Hanya diizinkan beroperasi pada satu Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), nelayan Pati merasa keberatan akan adanya regulasi tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Heri Budianto selaku Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa. Dirinya menyebut jika pada musim atau kondisi tertentu pergerakan ikan tidak hanya berada di satu wilayah perairan saja, melainkan berpindah-pindah ke perairan lain. Sehingga kondisi tersebut menyebabkan penangkapan ikan nelayan menurun.
“Pemerintah mengatur bahwasanya WPP harus satu wilayah saja. Ini merugikan nelayan,” ungkapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Senin (16/8/2021).
Ia menjelaskan untuk kapal dengan ukuran 30–60 Gross Ton (GT) memiliki WPP 712, yaitu di perairan laut Jawa. Sedangkan pada kapal ukuran 60–100 GT memiliki WPP 711 meliputi perairan Natuna, Selat Karimata, dan Laut Cina Selatan.
“Wilayah operasi ditentukan sesuai pada ukuran GT kapal,” ungkap Heri saat diwawancarai di kantornya.
Selain itu, ia juga menyayangkan adanya kondisi turunnya harga ikan. Disaat perijinan WPP terbatas, ia bersama kawannya dihadapkan dengan kesulitan ekonomi akibat turunnya harga ikan di pasaran.
“Kasihan nelayan. Nasib kami terombang-ambing. Kini modal melaut kami dari hutang bank karena penghasilan melaut turun drastis. Seringkali kami berhadapan dengan sulitnya mencari isi perut karena kalau kami tidak bekerja, siapa yang menggaji?” ungkap Heri.
Imbasnya adalah penurunan hasil produksi tangkap ikan. Jika seperti itu, nelayan merasa rugi dari segi pendapatan. Bahkan Heri mengatakan hampir sebagian besar kelompoknya memenuhi kebutuhan rumah tangga dan per bekalan melaut dengan menghutang bank.
Adanya berbagai macam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mengayomi nelayan dirasa belum baik. Apalagi belum lama ini terdapat 13 nelayan asal Pati diamankan oleh PSDKP saat melaut di perairan Kalimantan Barat, tepatnya di Pontianak.
Penyebabnya karena ketidakjelasan Surat Keterangan Melaut (SKM). Apalagi semenjak diterbitkannya PermenKP Nomor 59 tahun 2020, SKM dianggap sudah tidak berlaku lagi. Sehingga pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyelesaian. Kini mereka telah dilepaskan.
Tidak hanya itu, nelayan mengaku sangat khawatir berangkat melaut. Pasalnya Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) belum terbit. Jika mereka melaut tanpa SIPI, akan ada resiko pengamanan dari aparat keamanan laut.
“Semenjak SIPI belum terbit. Kami masih was-was melaut. Pasalnya, di lautan kami diawasi oleh Satpolairud, Bakamla, PSDKP, dan Kemenhub,” pungkasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra