palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Atas vonis tersebut, hakim menyatakan Juliari terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar atas pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.
“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim, Senin (23/8/2021).
Di samping pidana penjara, Juliari juga diminta majelis hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar dan pencabutan hak politik selama empat tahun.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Untuk diketahui pada hari ini, Senin (23/8/2021), Juliari akan menghadapi sidang pembacaan putusan. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com