Mantan Mensos, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Atas vonis tersebut, hakim menyatakan Juliari terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar atas pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim, Senin (23/8/2021).

Di samping pidana penjara, Juliari juga diminta majelis hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Baca Juga :   Ayatullah Sebut Tak Terlibat Korupsi PDAM, Oni Beri Bantahan

Untuk diketahui pada hari ini, Senin (23/8/2021), Juliari akan menghadapi sidang pembacaan putusan. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati