Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Syarat Bepergian Seluruh Moda Transportasi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat bepergian seluruh moda transportasi mulai Sabtu (28/8/2021) besok. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menurut keterangan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi penggunaan aplikasi akan disyaratkan untuk perjalanan transportasi darat, laut, dan udara.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Budi lewat keterangan resminya yang dikutip di laman Kemenhub, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga :   Merapi Luncurkan 15 Kali Lava Pijar Pagi Ini

Lebih lanjut, Budi meminta para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk Menyusun aturan agar kebijakan ini bisa segera diterapkan.

Ia pun meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujarnya.

Sementara itu, di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Baca Juga :   Menilik Harta Kekayaan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Mencapai Rp7 Miliar

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati