Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Pati hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Penyekatan di jalan-jalan strategis masih dilakukan untuk meminimalisir kerumunan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas menyebutkan bahwa tidak ada perubahan pada proses penyekatan jalan-jalan ramai kendaraan.
Meski begitu ia mengatakan di PPKM Level 3 periode ini Pemerintah Kabupaten Pati melakukan beberapa kelonggaran. Diantaranya dengan jalan yang disekat menjadi tiga jalan saja yang sebelumnya ada delapan jalan.
Pelonggaran tersebut dilakukan seiring turunnya tingkat kerumunan masyarakat pada masa PPKM Level 3. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih leluasa melakukan kegiatan ekonomi.
“Penyekatan masih dilaksanakan seperti biasa. Yang di dalam kota untuk penutupan jalan tinggal di tiga ruas jalan saja,” ungkapnya saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com melalui telepon, Sabtu (28/8/2021).
Tiga jalan Pati Kota yang masih disekat tersebut diantaranya Jalan Penjawi, Jalan Tondonegoro, dan Jalan Ronggowongo.
Penutupan delapan ruas jalan utama tetap dilaksanakan mulai dari Pukul 18.00 sampai 04.00 WIB.
Sementara jalan masuk kota di Simpang Sukokulon, Kecamatan Margorejo, dan Widorokandang Kecamatan Pati juga masih disekat. Pengendara masih dianjurkan melalui jalur alternatif, jalur lingkar Simpang Empat Desa Ngantru atau Simpang Empat Desa Tanjang, Kecamatan Gabus.
Tak hanya itu, operasi yustisi tim gabungan juga terus digelar untuk menertibkan dan memantau perkembangan tingkat keramaian di jalan raya hingga PPKM berakhir.
Masyarakat diimbau mematuhi aturan PPKM level 3 dan selalu menerapkan protok kesehatan agar jumlah kasus konfirmasi positif-19 di Kabupaten Pati menurun.(*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati